Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Bandara VVIP IKN Diperluas Jadi 621 Hektar

Kompas.com - 08/06/2024, 18:24 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Bandara Very Very Important Person (VVIP) atau Naratetama Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi diperluas menjadi 621 hektar dari sebelumnya hanya 347 hektar.

Hal ini menyusul persetujuan Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Komite Badan Bank Tanah terhadap penambahan luasan Bandara VVIP IKN.

Perluasan ini juga sebagai bentuk komitmen Badan Bank Tanah untuk terus mendukung akselerasi konektivitas IKN.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan, Badan Bank Tanah mendukung penuh pengembangan dan pengoperasian Bandara VVIP di IKN, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 31 Tahun 2023 tentang percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara VVIP IKN untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Persiapan Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN Sudah 90 Persen

“Kami mendukung sepenuhnya agar bandara ini bisa segera dirasakan oleh semua pihak dan tentunya agar pembangunannya berjalan sesuai timeline sehingga dapat mendukung mobilitas dari dan menuju ke IKN,” kata Parman, Sabtu (8/6/2024).

Parman menjelaskan, secara rinci penambahan luasan Bandara VVIP IKN seluas 73,39 hektar untuk lahan sisi udara yang terdiri dari area lereng galian, timbunan dan relokasi jalan eksisting akses masyarakat.

Kemudian seluas 50 hektar akan dimanfaatkan sebagai lahan untuk instansi pemerintah dalam rangka pengamanan Bandara VVIP IKN.

Selanjutnya, seluas 150,58 hektar untuk area penunjang kegiatan bandar udara seperti ruang terbuka hijau, fasilitas perbengkelan pesawat, dan lain-lain.

Baca juga: 14 Tower Apartemen ASN di IKN Sudah Tutup Atap

Parman optimistis kehadiran Bandara VVIP yang ada di HPL Badan Bank Tanah akan meningkatkan daya saing IKN dan wilayah yang ada di sekitarnya.

Ditambah lagi, konektivitas yang semakin baik dan mudah dijangkau, akan mendorong pertumbuhan ekonomi serta pengembangan sarana penunjang di IKN.

“Sesuai tugas kami dalam PP 64 Tahun 2021, bahwa Badan Bank Tanah harus menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, konsolidasi lahan dan reforma agrarian,” tuntas Parman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com