Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra IKN, Aster TNI: Keputusan yang Bermanfaat Harus Didukung

Kompas.com, 25 Juli 2024, 15:00 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nsuantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, diperkuat dengan payung hukum berupa Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Pemindahan ibu kota ini tentu saja membawa dampak pro dan kontra. Tak sedikit yang menolak, sebaliknya banyak juga yang mendukung.

Namun demikian, sebagai negara demokrasi, ketika keputusan sudah diambil dan ditetapkan oleh UU, maka sudah seharusnya seluruh komponen bangsa mendukungnya.

Baca juga: Kurangi Curah Hujan di IKN, BMKG, BNPB dan PUPR Modifikasi Cuaca

Demikian dikatakan oleh Aster Panglima TNI Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya melalui sambutan yang dibacakan Paban IV Komsos Ster TNI Kolonel Arm Budi Saroso, saat membuka Komsos TNI dengan Komponen Pemerintah, di Balikpapan, Kamis (25/7/2024).

Menurut Novi, bangsa Indonesia perlu meminimalisasi ekses pemindahan ibu kota negara karena pada dasarnya tidak ada satu keputusan apa pun yang memuaskan semua pihak.

"Sebaliknya, keputusan yang memberikan manfaat besar kepada bangsa harus didukung sebagai wujud kecintaan dan bakti untuk negara," kata Novi.

Dia menambahkan, keputusan pemerintah memindahkan pusat pemerintahan akan menciptakan geostrategis baru, khususnya dalam hal pertahanan dan keamanan negara kesatuan Republik Indonesia.

Pipa transmisi sepanjang 16 kilometer di IKNKementerian PUPR Pipa transmisi sepanjang 16 kilometer di IKN
Kehadiran TNI sebagai komponen utama kekuatan pertahanan negara di IKN terdiri atas kekuatan matra darat, laut, dan udara serta didukung oleh komponen bangsa lainnya termasuk pemerintah daerah.

"Hal tersebut merupakan konsep kekuatan pertahanan semesta yang mutlak, sehingga TNI sebagai alat pertahanan negara, siap mendukung pemindahan ibu kota ke IKN, Kalimantan Timur," tegas Novi.

Baca juga: Air Minum Mulai Mengalir di IKN

Sementara itu, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan masyarakat Otorita IKN (IKN) Alimuddin menuturkan, tugas kedeputiannya adalah merumuskan kebijakan, pelaksanaan, pengoordinasian, pemantauan, dan pengawasan bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat.

"Saat ini kami tengah menyusun tiga Rencana Induk terkait tugas kedeputian bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat di IKN," ungkap Alimuddin.

Dia memerinci, pertama adalah Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan merupakan tahapan dan langkah strategis pemajuan kebudayaan yang selaras dengan tiga tahapan pembangunan IKN dan langkah strategis pemajuan kebudayaan nasional.

Kedua Rencana Induk Pengelolaan Pariwisata sebagai pedoman dan arah kebijakan bagi OIKN dalam pengelolaan pariwisata di wilayah delineasi IKN yang melibatkan pelaku industri pariwisata, akademisi, penggiat media, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak swasta

Lapangan Upacara dengan latar Istana Negara dan Kantor Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN)OIKN Lapangan Upacara dengan latar Istana Negara dan Kantor Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN)
Ketiga adalah Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif IKN yang merupakan pedoman dan arah kebijakan bagi OIKN, komunitas ekonomi kreatif, pelaku usaha ekonomi kreatif, perguruan tinggi dan lembaga penelitian serta penggiat media dalam upaya memajukan sektor ekonomi kreatif di wilayah delianiasi IKN kurun 2025-2029.

"Peran strategis Kedeputian Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat dapat mewujudkan percepatan masyarakat IKN yang berdaulat, adil, dan sejahtera yang berkontribusi pada tercapainya visi Indonesia Emas 2045," tutur Alimuddin.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau