Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Di tengah gonjang-ganjing pemblokiran anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk Ibu Kota Nusantara (IKN), pembangunan fisik tetap berlanjut meski dengan prioritas yang berbeda.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pun telah mengetok palu alias mengesahkan anggaran Otorita IKN sebesar Rp 48,8 triliun yang berasal dari APBN.
Anggaran sebesar itu untuk pembangunan IKN Tahap II periode 2025-2029 yang difokuskan pada ekosistem legislatif dan yudikatif.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis Hidayat Sumadilaga bahwa pembangunan IKN tetap berjalan.
Baca juga: Heboh Anggaran PU untuk IKN Diblokir, Otorita: Pembangunan Tetap Jalan
Program pembangunan IKN Tahap II periode 2025-2029 yang menjadi tanggung jawab Otorita IKN ini, ditujukan untuk menyiapkan sarana dan prasarana dengan target menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia pada 2028.
"Kami bertugas menyelesaikan ekosistem yudisial dan ekosistem legislatif beserta sarana dan prasarana pendukungnya," jelas Danis kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
Selain APBN, anggaran untuk program pembangunan IKN Tahap II sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, berasal dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp 60,93 triliun serta investasi swasta yang menurut data per Februari 2025 sudah masuk sekitar Rp 6,49 triliun.
"Jadi, IKN tetap berjalan untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudisial," ucap Danis.
Baca juga: Penjelasan Kementerian PU Soal Pemblokiran Anggaran IKN
Sementara itu, anggaran yang diblokir atau belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan adalah anggaran yang dialokasikan Kementerian PU untuk menyelesaikan Pembangunan IKN Tahap I periode 2022-2024 serta proyek-proyek di IKN yang sudah terkontrak.
Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengungkapkan, Kementerian PU masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan proyek infrastruktur IKN yang sudah terkontrak pada tahun-tahun sebelumnya.
"Sementara proyek-proyek baru IKN yang dimulai tahun 2025, menjadi tanggung jawab Otorita IKN," ungkap Diana kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
Diana menjelaskan, sebelum adanya efisiensi lewat Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, anggaran Kementerian PU untuk IKN sekitar Rp 14,87 triliun.
Baca juga: Heboh Anggaran Dibonsai, Kunjungan IKN Malah Tembus 197.000 Orang
Setelah Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan, anggaran Kementerian PU dipangkas sebesar Rp 81,38 triliun dari pagu awal sebesar Rp 110,95 triliun, sehingga sisanya hanya Rp 29,57 triliun.
"Nah, anggaran Rp 14,87 triliun itu masih diblokir hingga Inpres efisiensi terbit. Padahal, ini merupakan bagian dari penambahan anggaran Kementerian PU tahun 2025 sebesar Rp 60,6 triliun," cetus Diana.
Namun demikian, Diana menganggap pemblokiran tersebut merupakan hal yang wajar dalam pencairan APBN.