Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan IKN Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kompas.com, 8 Februari 2025, 06:00 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Di tengah gonjang-ganjing pemblokiran anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk Ibu Kota Nusantara (IKN), pembangunan fisik tetap berlanjut meski dengan prioritas yang berbeda.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pun telah mengetok palu alias mengesahkan anggaran Otorita IKN sebesar Rp 48,8 triliun yang berasal dari APBN.

Anggaran sebesar itu untuk pembangunan IKN Tahap II periode 2025-2029 yang difokuskan pada ekosistem legislatif dan yudikatif.

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis Hidayat Sumadilaga bahwa pembangunan IKN tetap berjalan.

Baca juga: Heboh Anggaran PU untuk IKN Diblokir, Otorita: Pembangunan Tetap Jalan

Program pembangunan IKN Tahap II periode 2025-2029 yang menjadi tanggung jawab Otorita IKN ini, ditujukan untuk menyiapkan sarana dan prasarana dengan target menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia pada 2028.

"Kami bertugas menyelesaikan ekosistem yudisial dan ekosistem legislatif beserta sarana dan prasarana pendukungnya," jelas Danis kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Selain APBN, anggaran untuk program pembangunan IKN Tahap II sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, berasal dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp 60,93 triliun serta investasi swasta yang menurut data per Februari 2025 sudah masuk sekitar Rp 6,49 triliun.

"Jadi, IKN tetap berjalan untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudisial," ucap Danis.

Baca juga: Penjelasan Kementerian PU Soal Pemblokiran Anggaran IKN

Sementara itu, anggaran yang diblokir atau belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan adalah anggaran yang dialokasikan Kementerian PU untuk menyelesaikan Pembangunan IKN Tahap I periode 2022-2024 serta proyek-proyek di IKN yang sudah terkontrak. 

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengungkapkan, Kementerian PU masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan proyek infrastruktur IKN yang sudah terkontrak pada tahun-tahun sebelumnya.

"Sementara proyek-proyek baru IKN yang dimulai tahun 2025, menjadi tanggung jawab Otorita IKN," ungkap Diana kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Diana menjelaskan, sebelum adanya efisiensi lewat Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, anggaran Kementerian PU untuk IKN sekitar Rp 14,87 triliun.

Baca juga: Heboh Anggaran Dibonsai, Kunjungan IKN Malah Tembus 197.000 Orang

Setelah Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan, anggaran Kementerian PU dipangkas sebesar Rp 81,38 triliun dari pagu awal sebesar Rp 110,95 triliun, sehingga sisanya hanya Rp 29,57 triliun.

"Nah, anggaran Rp 14,87 triliun itu masih diblokir hingga Inpres efisiensi terbit. Padahal, ini merupakan bagian dari penambahan anggaran Kementerian PU tahun 2025 sebesar Rp 60,6 triliun," cetus Diana.

Namun demikian, Diana menganggap pemblokiran tersebut merupakan hal yang wajar dalam pencairan APBN.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau