Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Istana Wapres di IKN Mencapai Progres 40 Persen

Kompas.com, 19 April 2025, 05:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pembangunan Istana Wakil Presiden (Wapres) di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan kemajuan signifikan.

Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis Hidayat Sumadilaga, mengungkapkan, progres pembangunan salah satu bangunan penting di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) ini telah mencapai 40 persen.

"Ini akan kami tuntaskan bersamaan dengan evalusasi dan rejuvenasi bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan Istana Wapres yang masuk dalam Tahap I Pembangunan IKN," ungkap Danis kepada Kompas.com.

Baca juga: Otorita Jamin Kepastian Investasi KPBU China-Malaysia di IKN

Kabar ini memberikan optimisme terhadap target penyelesaian pembangunan tahap awal IKN.

Istana Wapres, yang dirancang dengan mengusung konsep arsitektur modern berbalut kearifan lokal, diharapkan dapat menjadi salah satu ikon penting di ibu kota baru.

Sebelumnya, berbagai tahapan pembangunan telah dilalui, termasuk groundbreaking yang menandai dimulainya proyek.

Pembangunan Istana Wapres ini juga menjadi perhatian publik seiring dengan persiapan pemindahan pusat pemerintahan secara bertahap ke IKN.

Dengan progres yang terus berjalan positif, diharapkan pembangunan Istana Wapres dapat selesai sesuai dengan target yang telah ditetapkan, mendukung visi IKN sebagai pusat pemerintahan yang modern dan efisien di masa depan.

Baca juga: Viral Teks Dummy Lorem Ipsum di Tugu Titik Nol Kilometer IKN, Ini Kata Otorita

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur IKN.

Hal ini ditandai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Otorita IKN untuk proyek pembangunan baru telah difinalisasi.

Basuki menuturkan, semua pekerjaan lanjutan yang belum selesai akan dituntaskan baik itu bandara, jalan tol, istana wapres, masjid, maupun jalan-jalan yang sudah dikontrak melalui kontrak tahun jamak dengan anggaran yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Sementara, anggaran pekerjaan pengaspalan jalan dan pekerjaan di sepanjang jalan-jalan KIPP IKN sudah difinalkan dalam DIPA Otorita IKN, dengan anggaran total Rp 13,5 triliun.

"Rinciannya sekitar Rp 5,4 triliun dari Otorita IKN dan tambahan sekitar Rp 8,1 triliun untuk kawasan yudikatif dan legislatif yang akan segera dikerjakan,” ujar Basuki dalam Rapat Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlangsung di Kantor Otorita IKN pada Rabu (16/4/2025).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau