Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 29 Agustus 2025, 05:30 WIB
Add on Google
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberikan insentif besar bagi investor yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, pelaku usaha kini dapat memperoleh jaminan kepastian jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 160 tahun, dengan skema dua siklus pemberian hak.

Baca juga: HGU di IKN Bisa Diperpanjang sampai 190 Tahun, Ini Aturannya

Aturan yang ditetapkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Agustus 2024 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat pembangunan sekaligus menarik investasi swasta dalam pembangunan ibu kota negara baru tersebut.

Berikut rinciannya:

Skema HGB hingga 160 Tahun

Berdasarkan Pasal 18 PP 29/2024, pemerintah melalui Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah dalam dua siklus.

Untuk HGB, setiap siklus memiliki jangka waktu 80 tahun. Artinya, investor bisa memegang HGB dengan total masa hingga 160 tahun, jika memenuhi syarat dan lolos evaluasi.

Baca juga: Lahan 1,27 Hektar IKN Akan Dibangun RM Sederhana dan Perkantoran

Selain HGB, regulasi juga mengatur hak atas tanah lainnya, yaitu:

  • HGB: diberikan paling lama 80 tahun per siklus, sehingga bisa mencapai 160 tahun jika diperpanjang ke siklus kedua.
  • Hak Guna Usaha (HGU): diberikan paling lama 95 tahun per siklus, sehingga bisa mencapai 190 tahun jika diperpanjang ke siklus kedua.
  • Hak Pakai: diberikan paling lama 80 tahun per siklus, sehingga bisa mencapai 160 tahun jika diperpanjang ke siklus kedua.

Evaluasi dilakukan setiap 5 tahun setelah pemberian hak pada siklus pertama. Beberapa syarat yang harus dipenuhi investor antara lain:

  • Tanah masih dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak.
  • Pemegang hak tetap memenuhi kualifikasi.
  • Pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang IKN.
  • Tanah tidak dibiarkan telantar.

Baca juga: JNE Resmi Buka Cabang di IKN

Investor dapat mengajukan permohonan untuk siklus kedua paling lambat 10 tahun sebelum hak di siklus pertama berakhir.

Permohonan ini diajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Otorita IKN.

Fasilitas Tambahan bagi Investor di IKN

Selain kepastian HGB, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal.

PP 29/2024 menegaskan bahwa Otorita IKN memiliki kewenangan memberikan kemudahan berupa:

  • Fasilitas pajak daerah khusus IKN, penerimaan khusus, serta retribusi daerah.
  • Fasilitasi penyediaan lahan dan sarana prasarana.
  • Pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi.
  • Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil.

Bagi pelaku usaha yang membangun perumahan di IKN, aturan ini juga memberikan kemudahan.

Baca juga: Rumah Makan Padang Sederhana Segera Hadir di IKN

Misalnya, pengembang dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang atau kawasan dengan isi rumah subsidi hingga rumah mewah di wilayah IKN, dan berhak atas insentif berupa:

  • Bantuan program pembangunan perumahan.
  • Keringanan pajak untuk rumah sederhana.
  • Dukungan infrastruktur serta aksesibilitas ke lokasi hunian.
  • Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan jangka waktu tertentu.

Tidak hanya itu, investor yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di IKN juga mendapat kelonggaran.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau