Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HGU di IKN Bisa Diperpanjang sampai 190 Tahun, Ini Aturannya

Kompas.com, 28 Agustus 2025, 23:16 WIB
Add on Google
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Regulasi yang ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Agustus 2024 ini mengatur berbagai kemudahan investasi, termasuk soal penguasaan tanah melalui Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.

Baca juga: Penjelasan Nusron soal 2.086 Hektar Lahan di IKN, Habis Masa HGU

Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah investor dapat memperoleh HGU hingga total 190 tahun, melalui skema dua siklus pemberian hak.

Hal ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menarik minat penanaman modal dalam pembangunan IKN.

Skema HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN

Berdasarkan Pasal 18 PP 29/2024, Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah dalam satu siklus pertama dan dapat diperpanjang melalui siklus kedua.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Hak Guna Usaha (HGU) diberikan dengan jangka waktu paling lama 95 tahun pada siklus pertama. Investor kemudian dapat mengajukan perpanjangan untuk siklus kedua dengan jangka waktu maksimal 95 tahun. Dengan demikian, total penguasaan HGU bisa mencapai 190 tahun.
  • Hak Guna Bangunan (HGB) berlaku paling lama 80 tahun untuk siklus pertama, dan bisa diperpanjang hingga 80 tahun pada siklus kedua. Totalnya, HGB dapat mencapai 160 tahun.
  • Hak Pakai juga berlaku maksimal 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang hingga 80 tahun pada siklus kedua, sehingga totalnya 160 tahun

Baca juga: Investor IKN Dapat Keistimewaan HGU Maksimal 190 Tahun Dua Siklus

Perpanjangan hak tersebut diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan Otorita IKN.

Evaluasi dilakukan 5 tahun setelah hak diberikan, dengan mempertimbangkan apakah tanah masih diusahakan sesuai tujuan, pemegang hak masih memenuhi syarat, pemanfaatan sesuai tata ruang, dan tanah tidak telantar.

Kemudian, investor dapat mengajukan perpanjangan paling lambat 10 tahun sebelum masa berlaku siklus pertama berakhir.

Proses pemberian kembali hak dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pertanahan atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas permohonan Otorita IKN.

Insentif Pajak dan Kemudahan Investasi

Selain pengaturan mengenai jangka waktu HGU, PP 29/2024 juga memberikan berbagai insentif bagi pelaku usaha. Beberapa fasilitas penanaman modal yang diatur meliputi:

  • Insentif fiskal berupa keringanan atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta insentif kepabeanan.
  • Fasilitas pajak daerah khusus IKN, termasuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan penerimaan khusus IKN.
  • Kemudahan lahan dan infrastruktur, di mana Otorita IKN dapat menyediakan lahan, sarana prasarana, keamanan investasi, hingga akses tenaga kerja terampil.
  • Fasilitas bagi pengembang perumahan, berupa insentif pajak, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta kemudahan perolehan lahan

Baca juga: Kasih HGU IKN hingga 190 Tahun, Jokowi Dianggap Kebablasan

Regulasi ini juga mengatur pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) di IKN. Pelaku usaha dapat mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu hingga 10 tahun dan diperpanjang.

Namun, setiap perusahaan wajib menunjuk Tenaga Kerja Indonesia sebagai pendamping dan melakukan pelatihan alih teknologi.

Selain itu, Pemerintah memberikan pembebasan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi proyek strategis di IKN.

Hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan di wilayah ibu kota baru tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau