Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 31 Agustus 2025, 23:57 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan hanya soal membangun gedung, tetapi juga menata ulang seluruh tatanan pemerintahan dan kewilayahan.

Di tengah gemuruh pembangunan, Otorita IKN mengambil langkah krusial yang jarang jadi sorotan: penegasan batas wilayah dengan daerah-daerah sekitarnya, termasuk Kota Balikpapan.

Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 telah menetapkan batas IKN, namun peta dengan skala besar sangat dibutuhkan untuk menghindari masalah di lapangan.

Baca juga: IKN Bukan Lagi Kota Hantu, Okupansi Hotel Terus Meningkat

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menegaskan bahwa penegasan batas ini diperlukan agar garis batas tidak memotong rumah penduduk, jalan, sungai, atau fasilitas umum.

"Ini proses yang normal. Penegasan ini penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemda Khusus," tegas Kuswanto dikutip Kompas.com, Minggu (31/8/2025).

Proses ini juga menjadi kesempatan untuk meninjau kembali regulasi lama. Dulu, Balikpapan berbatasan langsung dengan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

Baca juga: Investor IKN Bisa Dapat HGB hingga 160 Tahun

Kini, dengan adanya IKN sebagai entitas baru, batas-batas tersebut harus disesuaikan dan ditegaskan ulang.

Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.

Kolaborasi Semua Pihak

Penegasan batas wilayah ini tidak dilakukan sepihak. Otorita IKN melibatkan pemerintah daerah setempat, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, serta Pemerintah Kota Balikpapan.

Baca juga: HGU di IKN Bisa Diperpanjang sampai 190 Tahun, Ini Aturannya

Bahkan, tokoh masyarakat dan tokoh adat juga dilibatkan, menunjukkan pendekatan yang inklusif.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan bahwa meskipun batas wilayah Balikpapan sebenarnya sudah jelas, ada beberapa segmen yang memerlukan penyesuaian.

"Kita mengutamakan batas alam atau batas buatan yang permanen. Kita melihat ada segmen-segmen yang sebelumnya belum jelas," jelas Zulkifli.

Dari rapat koordinasi dan survei lapangan, disepakati penyesuaian di beberapa kelurahan. Batas wilayah akan disesuaikan dengan fitur alam dan buatan, seperti jalan dan sungai, untuk memberikan kejelasan yang lebih baik.

Baca juga: Lahan 1,27 Hektar IKN Akan Dibangun RM Sederhana dan Perkantoran

Proses ini akan berlanjut dengan pemetaan bersama dan hasil akhirnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan secara resmi.

Dengan penegasan batas ini, pengelolaan wilayah IKN akan menjadi lebih jelas, tidak tumpang tindih, dan menjadi fondasi yang kuat untuk pembangunan yang berkelanjutan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau