Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Penyebab Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) Site 1A Tower Nusa Indah IKN terbakar, Rabu (1/10/2025), masih belum diketahui.
Meskipun Otorita IKN telah fokus pada pemulihan sosial, pihak kepolisian terus bekerja keras menguak penyebab pasti insiden tersebut.
Baca juga: Hunian Pekerja Konstruksi IKN Terbakar
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, memastikan bahwa penyelidikan memasuki tahap krusial, di mana Polda Jawa Timur (Jatim) telah turun tangan melalui tim Laboratorium Forensik (Labfor).
Yuliyanto mengungkapkan, tim Labfor dari Polda Jatim telah selesai melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 4 Oktober 2025. Beberapa sampel penting telah dibawa ke Surabaya untuk diteliti.
Baca juga: HPK di IKN Terbakar, Pekerja Dipindahkan ke Hunian Tower Lain
"Ada beberapa sampel yang dibawa ke Labfor Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Ada sisa kebakaran yang diduga awal munculnya api, sisa kebakarannya itu bentuknya semacam arang begitu. Kemudian ada beberapa kabel juga yang dibawa ke Surabaya," jelas Yuliyanto, Kamis (9/10/2025).
Pengambilan sampel yang diduga menjadi titik awal munculnya api, termasuk kabel, adalah media untuk mendalami kemungkinan teknis dan struktur yang menjadi penyebab utama.
Namun demikian, penyelidikan tidak berhenti pada aspek teknis. Polres Penajam Paser Utara (PPU) telah mengambil keterangan dari 15 orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk penghuni, petugas keamanan (security), hingga pihak pengelola HPK.
Yuliyanto mengungkapkan, polisi akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum di balik insiden ini.
Baca juga: Kronologi Lengkap Si Jago Merah Melalap Hunian Pekerja Konstruksi IKN
"Ya nanti dilihat apakah ini ada unsur kelalaian atau kemudian ada unsur pidananya kan sekarang belum. Kita masih tahap penyelidikannya," imbuh Yuliyanto.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kebakaran yang menghanguskan sebagian HPK I Tower 14 di proyek pembangunan ibu kota masa depan ini bisa saja dipicu oleh faktor kelalaian yang bisa berujung pidana, dan bukan murni kecelakaan.
Polda Kaltim kini menanti hasil analisis dari Labfor Jatim, yang akan menentukan apakah kebakaran di HPKI Tower 14 IKN ini murni kecelakaan struktural atau melibatkan tanggung jawab hukum dari pihak tertentu.
Hasil ini diperkirakan akan keluar dalam beberapa waktu ke depan, setelah diteliti oleh para ahli.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang