Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Polda Kaltim Perangi Narkoba, Lindungi Ibu Kota Nusantara

Kompas.com, 24 Juni 2024, 17:18 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Kejahatan narkotika dan psikotropika adalah kejahatan luar biasa dengan dampak yang juga luar biasa.

Peredarannya semakin meluas, melibatkan jaringan internasional dengan pemanfaatan teknologi informasi, dan komunikasi atau Information and Communication Technology (ICT) canggih.

Tantangan yang dihadapi pun semakin rumit dan multidimensi, karena yang diserang adalah anak-anak dan generasi muda yang merupakan masa depan bangsa.

Tidak hanya jenis sabu, dan ekstasi, narkotika fentanil yang lebih mematikan pun harus diantisipasi dan mendapat perhatian ekstra.

Baca juga: Polda Kaltim Jamin Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Jelang HUT RI di IKN

Fentanil ini merupakan jenis narkotika terbaru yang saat ini tengah menjadi tren di Amerika Serikat. Dengan dosis 50 kali lebih kuat dibanding jenis narkotika lainnya, fentanil sangat mematikan.

Dirilis dari laman resmi DEA yang mengutip laporan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), terdapat laporan sebanyak 107.375 orang di Negeri Paman Sam mati karena over dosis dan keracunan narkoba kurun Januari 2021 hingga Januari 2022.

CDC menyebutkan 67 persen dari kematian tersebut melibatkan opioid sintetik terutama fentanil.

Tak mengherankan, jika Pemerintah Amerika Serikat menyatakan meredam peredaran fentanil sama artinya dengan perang antar-negara dengan Meksiko.

Sebab, fentanil yang beredar di Amerika Serikat yang membunuh anak-anak mudanya, diproduksi di Meksiko.

Di sinilah diperlukan upaya-upaya ekstra pencegahan lintas Kementerian dan Lembaga (K/L) dan pelibatan aktif masyarakat Indonesia.

Baca juga: Narkoba Sudah Rambah IKN, Polda Kaltim Perkuat Pengamanan dan Pencegahan

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) yang membawahi wilayah hukum luas dan memiliki peran strategis karena terdapat ibu kota baru Negara Republik Indonesia, Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berupaya melakukan pencegahan, dan juga pemberantasan.

Kepala Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) I Polda Kaltim AKBP Hendri Sibutar Butar menuturkan, berbagai pendekatan secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan terus dilakukan.

"Terutama membuka hotline bagi masyarakat untuk melaporkan kejahatan di sekitarnya dan atau layanan publik lainnya," ujar Hendri kepada Kompas.com, Jumat (21/6/2024).

Layanan hotline selama 24 jam ini dapat dihubungi masyarakat melalui pesan singkat dalam platform Whatsapp maupun SMS dengan nomor kontak 08115421990.

Kedua adalah menjalin kolaborasi aktif dengan NCB Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mempercepat penyampaian informasi dan pengungkapan kasus jika kejahatan narkoba di wilayah Polda Kaltim melibatkan jaringan internasional.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau