Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek PLTS Senilai Rp 465,22 Miliar di PPU Masuki Tahap Penjajakan

Kompas.com, 2 Februari 2024, 15:00 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia sudah memutuskan untuk merelokasi Ibu Kota Negara ke Nusantara atau IKN, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Rencana ini merupakan bentuk pemerataan pertumbuhan ke arah timur yang diharapkan mampu mendorong pusat pertumbuhan dan dapat memicu peluang investasi pada Provinsi Kalimantan Timur.

Hal ini diwujudkan melalui perencanaan infrastruktur dalam pembuatan model kota masa depan yang dapat tumbuh bersama hutan di sekitarnya.

Baca juga: April 2024 Dimulai Exercise Pelaksanaan Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Transformasi ekonomi didukung oleh hilirisasi industri dengan memanfaatkan sumber daya manusia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan reformasi birokrasi yang dimulai dari tahun 2020-2024.

Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 tahun 2022 mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) menyatakan, kebutuhan energi di IKN akan dipasok oleh 100 persen energi baru dan terbarukan (EBT) untuk mewujudkan kawasan rendah emisi karbon.

Oleh karena itu, dibutuhkan upaya untuk menyediakan lahan dan membangun ladang panel surya skala besar beserta jaringan transmisi dan distribusinya serta terkoneksi ke sistem ketenagalistrikan Kalimantan dan menyediakan lahan untuk penyimpanan energi, termasuk hidrogen dan baterai.

Investor yang mebangun membangun PLTS ini akan mendapatkan dua insentif berupa bea bebas impor dan pengurangan pajak.BKPM Investor yang mebangun membangun PLTS ini akan mendapatkan dua insentif berupa bea bebas impor dan pengurangan pajak.
Selain itu, kebutuhan listrik ini harus dipasok dengan sumber yang tidak hanya ramah lingkungan, namun juga andal dengan konsep zero down time, circular configuration grid serta smart grid.

Dengan adanya target ini, pengembangan energi baru dan terbarukan menjadi fokus utama Otorita IKN (OIKN).

Sesuai dengan Rencana Umum Pembangkit Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, terdapat 50 MW rencana penambahan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di regional Kalimantan yang akan mulai beroperasi atau Commercial Operation Date (COD) tahun 2025.

Kapasitas PLTS inilah yang direncanakan akan menerangi IKN. Selain itu, kebutuhan energi di IKN akan dipenuhi dengan tambahan dari 70 MW Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang akan dibangun di Tanah Laut dan 1.000 MW Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kuota tersebar.

Baca juga: Dekat IKN, Kawasan Industri dan Properti Rp 842,38 Miliar Ini Menanti Investor

Penambahan PLTS ini juga akan dapat membantu pencapaian Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur dengan target bauran energi terbarukan di Kalimantan Timur.

Kelak akan sebesar 12,39 persen pada tahun 2025 dan sebesar 28,72 persen tahun 2050, serta target bauran energi terbarukan nasional sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Oleh karena itu, pemerintah menawarkan proyek PLTS di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Estimasi nilai investasi yang dibutuhkan untuk merealisasikan proyek ini adalah sebesar Rp 465,22 miliar.

Untuk investor yang tertarik membangun PLTS ini, Pemerintah telah menyiapkan setidaknya dua insentif.

Estimasi nilai investasi yang dibutuhkan untuk merealisasikan proyek ini adalah sebesar Rp 465,22 miliar.BKPM Estimasi nilai investasi yang dibutuhkan untuk merealisasikan proyek ini adalah sebesar Rp 465,22 miliar.
Pertama adalah fasilitas pembebasan bea masuk impor diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 jo. Nomor 188/PMK.010/2015), industri pembangkitan listrik (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015), serta Kontrak Karya/PKP2B (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2019).

Kedua pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 500 miliar melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 130/PMK.010/2020. 

Pengurangan pajak ini bergantung kepada implementasi dari kebijakan Global Minimum Tax (GMT).

Baca juga: Rumah Jabatan Menteri, Serba Canggih dengan Teknologi Smart Home

Sejak diinformasikan kepada publik melalui Peta Peluang Investasi (PPI) pada situs Potensi Investasi Regional (PIR) Desember 2022 lalu, proyek PLTS dengan net present value (NPV) mencapai Rp 104,15 miliar ini, kini berstatus "penjajakan".

PLTS ini merupakan bagian 12 proyek PP yang telah diluncurkan melalui situs PIR.

Kementerian Investasi/BKPMakan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam memaksimalkan peluang investasi di daerah.

"Selanjutnya akan disiapkan juga Panduan Penyiapan Peluang Proyek Investasi, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan peluang proyek investasi yang berkualitas," tuntas Pelaksana Tugas (Plt). Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ichwan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau