Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Akibat Kebakaran Gardu Induk Industri Balikpapan Masih Dikaji

Kompas.com, 19 Februari 2024, 10:35 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (UID Kaltimra) Dana Puspita Sari memastikan, kerugian akibat insiden kebakaran Gardu Induk Industri PLTD Gunung Malang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (17/2/2024), masih dikaji dan dianalisa.

"Total kerugian perlu analisa data terlebih dahulu. Kami tidak ingin memberikan pernyataan yang belum akurat," tegas Dana, dilansir dari TribunKaltim, Senin (19/2/2024).

Dana menjelaskan, analisa total kerugian membutuhkan waktu tak sebentar mengingat kajian ini tak bisa dihitung sepihak.

"Jadi kami belum bisa janjikan kapan, karena koordinasinya antar unit," cetus Dana.

Baca juga: Ketika Sejarah Baru Tercipta, Pemilu Perdana di Ibu Kota Nusantara

Demikian halnya terkait pendataan kelurahan yang terdampak pemadaman, masih terus dilakukan.

"Data kelurahan terdampak masih kami cocokkan antara data pelanggan dan data pemerintahan," ujar Dana.

Salinan C1 Suara Pemilu 2024 Hilang

Tak hanya pemadaman, insiden gangguan di Gardu Induk Industri PLTD Gunung Malang tersebut juga mengakibatkan Salinan C1 hasil pemungutan suara Pemilu 2024 yang ditempel di empat kelurahan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, hilang saat listrik padam.

Sebagaimana dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha, saat listrik padam itu sejumlah salinan C1 hasil pemungutan suara yang ditempel di papan pengumuman di kelurahan hilang.

Kendati hasil penghitungan surat suara asli tetap aman, KPU Kota Balikpapan tetap mengkaji konsekuensi kejadian tersebut.

Baca juga: Sejumlah Salinan C1 Pemilu 2024 di Balikpapan Hilang Saat Listrik Padam

Petugas di empat kelurahan melaporkan hilangnya salinan C1. Seperti diberitakan Kompas.id, petugas dari Kelurahan Karang Jati, melaporkan hilangnya salinan C1 hasil penghitungan suara dari 34 tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, ada Kelurahan Karang Rejo dengan 74 TPS, Kelurahan Gunung Sari Ilir (63 TPS), dan Kelurahan Gunung Sari Ulu (43 TPS).

”Risikonya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dianggap tidak mengumumkan (hasil penghitungan suara) sehingga bisa diancam pidana pemilu,” ujar Thoha, Minggu (18/2/2024).

Salinan C1 adalah hasil penghitungan suara semua TPS di tingkat kelurahan atau kecamatan. Salinan itu berisi informasi yang sama dengan C1 hasil penghitungan suara asli.

Menurut Pasal 391 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Baca juga: Warga dan Pengusaha Kaltim Kompak Gembira Prabowo-Gibran Unggul di Quick Count Pemilu 2024

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau