Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Akibat Kebakaran Gardu Induk Industri Balikpapan Masih Dikaji

Kompas.com - 19/02/2024, 10:35 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Hal itu dilakukan untuk menerapkan asas transparansi dalam penghitungan surat suara. Pada Pasal 508 UU No 7 Tahun 2017, anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan itu dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Kendati demikian, dia mengatakan, hasil hitung surat suara yang asli masih aman. Hal itu sudah dicatat dan dilanjutkan pada proses penghitungan di tingkat selanjutnya.

KPU Kota Balikpapan menganalisis kejadian ini untuk mengambil langkah selanjutnya. ”Sekarang sedang kami kaji,” kata Thoha.

Adapun Gardu Induk PLTD Gunung Malang yang mengalami kebakaran pada Sabtu (17/2/2024), telah sepenuhnya pulih.

Tim PLN bergerak melakukan pemulihan sistem kelistrikan.

"Pada pukul 23.39 Wita, seluruh wilayah yang sempat padam, sudah 100 persen normal kembali," ungkap Dana.

Kurang dari 24 jam, seluruh wilayah terdampak bisa dinormalisasi. Pasokan listrik di sebagian Balikpapan yang terhenti akibat insiden tersebut, telah pulih sepenuhnya.

Jaringan distribusi yang sempat padam dipastikan telah aman.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com