Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Salinan C1 Pemilu 2024 di Balikpapan Hilang Saat Listrik Padam

Kompas.com - 18/02/2024, 22:05 WIB
Hilda B Alexander

Editor

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Salinan C1 hasil pemungutan suara Pemilu 2024 yang ditempel di empat kelurahan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, hilang saat listrik padam.

Penyebab listrik padam adalah gangguan yang terjadi pada Gardu Induk Industri di kawasan Gunung Malang, sekitar pukul 20.00 Wita. Saat masa perbaikan gardu induk, aliran listrik di sejumlah kelurahan padam.

Kendati hasil penghitungan surat suara asli tetap aman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji konsekuensi kejadian tersebut.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, saat listrik padam itu sejumlah salinan C1 hasil pemungutan suara yang ditempel di papan pengumuman di kelurahan hilang. Petugas di empat kelurahan melaporkan hilangnya salinan C1.

Baca juga: Ketika Sejarah Baru Tercipta, Pemilu Perdana di Ibu Kota Nusantara

Seperti diberitakan Kompas.id, petugas dari Kelurahan Karang Jati, melaporkan hilangnya salinan C1 hasil penghitungan suara dari 34 tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, ada Kelurahan Karang Rejo dengan 74 TPS, Kelurahan Gunung Sari Ilir (63 TPS), dan Kelurahan Gunung Sari Ulu (43 TPS).

”Risikonya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dianggap tidak mengumumkan (hasil penghitungan suara) sehingga bisa diancam pidana pemilu,” ujar Thoha, Minggu (18/2/2024).

Salinan C1 adalah hasil penghitungan suara semua TPS di tingkat kelurahan atau kecamatan. Salinan itu berisi informasi yang sama dengan C1 hasil penghitungan suara asli.

Menurut Pasal 391 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Hal itu dilakukan untuk menerapkan asas transparansi dalam penghitungan surat suara. Pada Pasal 508 UU No 7 Tahun 2017, anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan itu dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca juga: Tol IKN Seksi 6A-6B Senilai Rp 2,7 Triliun Terganjal Masalah Tanah

Kendati demikian, dia mengatakan, hasil hitung surat suara yang asli masih aman. Hal itu sudah dicatat dan dilanjutkan pada proses penghitungan di tingkat selanjutnya.

KPU Kota Balikpapan menganalisis kejadian ini untuk mengambil langkah selanjutnya.

”Sekarang sedang kami kaji,” kata Thoha.

 

Penulis: Sucipto I Editor: Cornelius Helmy Herlambang

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.id dengan judul Listrik Padam, Sejumlah Salinan C1 Pemilu 2024 di Balikpapan Hilang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com