
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Perlu dicatat bahwa sejarah sosial dan politik di Kepulauan Inggris dulu merupakan pemerintahan monarki atau kerajaan.
Bisa dikatakan, The United Kingdom atau Kerajaan Inggris Raya menjadi negara berdaulat dengan beberapa kumpulan negara atau kerajaan, yakni Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara.
Sementara, sebutan Great Britain atau Britania Raya adalah sebuah negara yang meliputi seluruh wilayah Kepulauan Inggris dan pulau-pulau kecil sekitarnya kecuali negara Republik Irlandia.
Acapkali lidah orang Indonesia menyebut semuanya ini sebagai Inggris, padahal tidak demikian.
Baca juga: Memahami Polemik Istana Garuda di IKN, Sebuah Karya Ilegal? (II)
Contohnya Republik Irlandia yang menempati nyaris seluruh batas geografi sebagian besar Pulau Irlandia dan lepas dari garis pantai Kepulauan Inggris atau British Isle.
Republik ini memiliki ibu kota negaranya sendiri, yakni Dublin. England sendiri adalah salah satu entitas pemerintahan yang terletak di bagian paling selatan dan mendominasi populasi dan dataran di Kepulauan Inggris.
Ibu kotanya, London, sekaligus menjadi ibu kota negara bagi keseluruhan entitas yang bernaung di bawah Kerajaan Inggris Raya.
Sebagaimana pengetahuan umum, saat ini mereka menggunakan model pemerintahan parlementer, di mana kekuasaan eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan, bukan kepala negara.
Terpilihnya seorang Perdana Menteri Sir Keir Starmer yang dinobatkan oleh Raja Charles III pada 5 Juli 2024 lalu bisa dikatakan mewakili kepentingan seluruh entitas negara atau kerajaan.
Dalam hal perencanaan wilayah terkait ekonomi, lingkungan dan masyarakat, maka sasaran utama NPPF adalah memastikan bahwa sistem perencanaan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dengan tiga tujuan utama, yakni: ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Terkait dengan hal ini maka penyusunan rencana di suatu kota, desa, wilayah dan lingkungan akan terkait aplikasi perencanaan di mana otoritas lokal beroperasi di seluruh England saja.
NPPF menjadi payung kebijakan hukum, politik perencanaan pengembangan dan pembangunan di suatu wilayah-wilayah lokal England.
NPPF juga menjadi kerangka kebijakan yang dipatuhi ketat sejak diterbitkan pada 27 Maret 2012 serta mengalami banyak dinamika perubahan/revisi termasuk ketika masa pandemik Covid-19.
Kerangka ini merupakan bagian penting dari rencana pemerintah untuk membuat sistem perencanaan menjadi lebih sederhana, lebih mudah diakses daring, untuk melindungi lingkungan dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan.
Hal-hal ini secara garis besar tentu akan terkait dengan perencanaan wilayah atau urban planning dan perancangan kota (urban design) yang lekat dengan wajah arsitektur perkotaan, wilayah dan lingkungan binaan (built environment).
Baca juga: Selain Masjid, Pembangunan Tempat Ibadah di IKN Masih Proses Desain