
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Hal ini mengingat pada akhirnya, IKN merupakan mahakarya bersama bangsa Indonesia yang menjadi salah satu sarana bagi tercapainya tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di Indonesia berdasarkan UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diubah menjadi Persetujuan Bangun Gedung (PBG, dapat disimpulkan, semua fungsi bangunan mutlak mengajukan hal ini.
Apakah itu untuk fungsi arsitektur bangunan keagamaan dan istana presiden sekalipun maka tetap mutlak memenuhi kriteria ini karena bertujuan untuk mematuhi undang-undang.
Sederhananya perencanaan wilayah dan pengembangan di IKN termasuk gedung-gedung pemerintahan, Istana Garuda dan Istana Wakil Presiden memang sudah berada di dalam payung kebijakan dan UU.
Namun, apakah sinergi dan kolaborasi itu sudah terjadi?
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang