Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Peter Yogan Gandakusuma
Pengamat Perkotaan

Peter Yogan Gandakusuma meraih gelar Master of Science Regional Planning dari The University of Sheffield, South Yorkshire, Inggris. Bersama sejumlah kolega, Peter tengah mengembangkan Center for Sustainable Development Studies (CSDS) Universitas Indonesia. CSDS merupakan pusat riset dan bagian dari Center for Strategic and Global Studies (CSGS), Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia.

Kontroversi Rancangan Istana Garuda di IKN, Menggugat Peran IAI/DAI

Kompas.com, 28 Agustus 2024, 09:51 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Untuk membuatnya semakin efektif maka terdapat Inspektorat Perencanaan yang menangani permohonan perencanaan, permohonan perencanaan infrastruktur nasional, pemeriksaan rencana daerah, dan hal-hal terkait perencanaan lainnya di setiap otoritas pemerintah lokal.

Dengan begitu, baik individu atau lembaga yang hendak melakukan suatu perubahan dan pengembangan di suatu lokasi untuk tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan sekalipun, maka harus mengajukan permohonan perencanaan dahulu.

Bisa disebutkan bahwa, seorang Perdana Menteri Sir Keir Starmer sekalipun harus mengajukan permohonan perencanaan lebih dulu jika ia hendak membangun kediaman pribadinya.

Bahkan, sebelum ia menunjuk arsitek untuk merancang arsitektur dan mengajukan ijin membangun yang harus dilengkapi dengan dokumen gambar/teknis sesuai syarat building codes atau persyaratan aman dari suatu pelaksanaan struktur, kontruksi dan utilitas.

Ini hanya contoh sederhana.

NPPF sendiri merupakan bagian penting dari rencana pemerintah untuk membuat sistem perencanaan terpadu dan menjadikannya juga lebih mudah diawasi secara daring untuk melindungi lingkungan dan untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan.

Proses ini terbuka dan melibatkan mata warga negara dan penduduk di mana suatu pengembangan terjadi.

Permohonan perencanaan ini tidaklah sama atau tidak sekedar mengajukan izin mendirikan gedung, namun menjadi sarana praktik perencanaan yang terbuka untuk menjelaskan kebutuhan dan kegunaan yang akan berdampak dengan perencanaan nasional di Inggris secara keseluruhan.

Proses ini menjadi payung atas praktik perencanaan dan pengembangan arsitektur di fase berikutnya.

Lebih lanjut, NPPF adalah dokumen pemerintah yang menetapkan kebijakan perencanaan utama untuk wilayah di England dari Department for Levelling Up, Housing and Communities (Departemen Peningkatan Level, Perumahan dan Komunitas) yang saat ini disebut The Ministry of Housing, Communities and Local Government (Kementerian Perumahan, Komunitas dan Pemerintah Daerah).

Adalah suatu pertanyaan mendesak jika ada kerangka induk perencanaan serupa yang bisa diterapkan di Indonesia dan menjadi mandat handal bagi semua warga negara termasuk presiden.

Dengan kemiripan maksud dan tujuan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai eksekutifnya, maka perannya adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan pembangunan Pemerintah Indonesia dan membangun sinergi antara perencanaan, penganggaran, peraturan, dan lembaga di tingkat pusat dan daerah.

Baca juga: Groundbreaking ke-8 IKN, Adakah Investor Asing Masuk?

Sinergi ini termasuk dengan mitranya yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan pengembangan infrastruktur nasional, dan Bappenas adalah satu-satunya otoritas yang memiliki tugas dan wewenang atas kegiatan perencanaan, pengawasan, dan penilaian pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Dikutip dari laman resminya, dijelaskan bahwa dinamika politik juga turut mewarnai pembangunan strategis dan juga mengalami banyak revisi perencanaan.

Sebagai contoh, UU Nomor 21 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, bahwa sinergi dan kolaborasi seluruh elemen bangsa merupakan unsur strategis dan penting.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau