Penulis
Dampak lingkungan dari aktivitas ini sangat signifikan. Selain ancaman banjir dan erosi, longsor akibat galian tambang yang mencapai puluhan meter mengintai kawasan tersebut.
Penelitian internal Unmul juga menunjukkan bahwa lebih dari 20 kajian akademik mengindikasikan situasi darurat ekologis akibat tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, personel Polda bersama Polresta Samarinda berkoordinasi dengan Rektorat Unmul untuk memverifikasi laporan tersebut.
Pada hari yang sama, tim gabungan melakukan pengecekan ke lokasi dan memasang garis polisi untuk menghentikan segala aktivitas di area tersebut.
“Saat dilakukan pengecekan, sudah tidak ada kegiatan penambangan,” ungkap Yuliyanto, Rabu (9/4/2025).
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polda Kaltim telah menjadwalkan wawancara dengan beberapa pihak terkait, termasuk pihak Unmul dan kemungkinan pelaku, meski prosesnya belum masuk tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pengambilan keterangan dari para pihak masih bersifat interview. Perkembangan akan kami update kembali,” tambahnya.
Langkah ini menunjukkan respons cepat kepolisian, meski beberapa pihak mempertanyakan mengapa aktivitas ilegal tersebut baru terdeteksi setelah menjadi sorotan publik.
Koalisi Dosen Unmul sebelumnya pernah menyerahkan surat terbuka pada 2021, meminta kepolisian bertindak proaktif tanpa menunggu laporan masyarakat, mengingat tambang ilegal merupakan delik biasa yang dapat langsung ditindak.
Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Kaltim.
Pengamat Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah pernah menyebut bahwa aparat penegak hukum memiliki potensi besar untuk memutus rantai tambang ilegal, namun sering kali terkesan ada pembiaran.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim juga mencatat bahwa aktivitas serupa di Lempake, seperti di Muang Dalam, telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum menyatakan sedang mengumpulkan data untuk mendukung penyelidikan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan David Muhammad mengakui adanya kesalahan registrasi laporan Unmul sebelumnya, namun menegaskan bahwa kasus ini kini menjadi prioritas.
Bagi Unmul dan masyarakat Samarinda, harapan terletak pada tindakan tegas aparat untuk tidak hanya menghentikan pelaku lapangan, tetapi juga mengusut pemodal dan jaringan di baliknya.
“Ini bukan sekadar soal pekerja tambang, tetapi mata rantai yang melibatkan pemodal, pemasok alat, dan pembeli batubara,” ujar Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra Putra Kurnia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang