Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kaltim Tindak Tegas Tambang Ilegal 36,89 Hektar di Bontang

Kompas.com, 11 April 2025, 21:33 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal galian C yang merusak kawasan hutan lindung di Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, Kota Bontang.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, penertiban ini merupakan respons cepat dari Gubernur Kaltim atas laporan Wali Kota Bontang terkait keresahan warga akibat aktivitas penambangan liar tersebut.

Sebagaimana dilaporkan Antara, hasil identifikasi di lapangan yang dilakukan pada Kamis (10/4/2025) menunjukkan aktivitas penambangan ilegal tersebut telah merambah area seluas 36,89 hektar yang tersebar di beberapa titik.

Baca juga: Gubernur Kaltim Bakal Berantas Tambang Ilegal

Ironisnya, sebagian besar area penambangan pasir dan tanah urug ini berada di wilayah Area Penggunaan Lain (APL), dan sekitar tiga hektar di antaranya bahkan telah memasuki kawasan hutan lindung.

Bambang menegaskan, pihaknya telah mengamankan lokasi penambangan ilegal tersebut dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum dari Polres Bontang.

"Selain itu, portal penyegelan juga telah dipasang di area hutan lindung yang terdampak untuk menghentikan aktivitas ilegal lebih lanjut. Kasus ini juga sudah dalam penanganan pihak kepolisian," ungkapnya, di Samarinda, Jumat (11/4/2025).

Bambang menengarai, aktivitas penambangan ilegal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir dan longsor yang melanda Kota Bontang.

Baca juga: Masih Banyak Tambang Ilegal di Kaltim, Rikwanto: Harus Dihilangkan

Tercatat, tiga rumah warga telah terdampak akibat aktivitas penggalian pasir yang tidak terkontrol ini.

"Aktivitas penambangan ilegal ini sudah berlangsung sekitar dua tahun. Kami sangat menyayangkan karena aktivitas serampangan ini dilakukan oleh masyarakat di lahan mereka sendiri, namun berada di ruang terbuka hijau dan ruang penyangga yang seharusnya dilindungi," jelas Bambang.

Dinas ESDM Kaltim juga akan memberikan keterangan ahli kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyidikan kasus ini.

Sementara itu, proses hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bontang ini masih dalam tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau