Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 30 Oktober 2025, 05:30 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan hanya tentang pembangunan fisik gedung-gedung megah, tetapi juga tentang pembentukan identitas warga negara baru.

Pertanyaan krusial yang mengemuka: kapan KTP IKN berlaku?

Meskipun Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono tidak menyebutkan tanggal spesifik peluncuran KTP IKN, namun isyarat kuat mengenai kelahiran identitas kependudukan baru ini terkuak melalui rencana pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) Nusantara dan harmonisasi aturan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) khusus IKN.

Pemdasus: Fondasi Hukum Warga IKN

Proses menuju Pemdasus menjadi kunci utama dalam menjawab kapan KTP IKN akan berlaku.

Baca juga: Progres Istana Wapres IKN 76 Persen, Siap Dipakai Gibran Bekerja 2026

Basuki mengungkapkan, harmonisasi aturan terkait NIK khusus IKN sedang dikonsultasikan kepada Jimly Assiddique, sejalan dengan pembentukan perangkat Pemdasus yang akan menjadi rezim pemerintahan baru di sana.

Langkah ini mengindikasikan bahwa IKN akan memiliki sistem administrasi kependudukan yang berbeda dan otonom.

KTP IKN dan NIK khusus, diproyeksikan mulai berlaku seiring dengan berfungsinya Pemdasus secara penuh, yaitu pada fase awal operasional pemerintahan di IKN, mulai 2026.

Kesiapan infrastruktur inti, seperti Istana Wapres dengan target selesai Desember 2025, dan pindahnya ASN mulai November 2025, adalah pemantik utama bagi penerapan identitas kependudukan baru ini.

"Nanti kodifikasinya sudah kode Pos IKN. Jadi, IKN tidak lagi masuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Saat ini IKN ada 7 kecamatan dan 54 kelurahan," ucap Basuki, Rabu (29/10/2025).

Batas Wilayah

Selain itu, menjelang resmi berfungsinya Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus), pemerintah pusat dan daerah bergerak cepat untuk mengklarifikasi dan menegaskan batas wilayah IKN.

Batas ini beririsan langsung dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Baca juga: IKN On The Track: Pemindahan ASN 16 Kementerian/Lembaga November 2025

Keputusan ini sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menjelaskan bahwa klarifikasi batas ini adalah langkah awal yang krusial sebelum Otorita IKN menjalankan fungsi pemerintahan secara penuh.

Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan efisien.

"Klarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah di sekitar sudah dilakukan sebagai langkah awal pelaksanaan fungsi pemdasus," ujar Thomas.

Baca juga: Mengejar Restu Suci Vatikan, Misi Final Penamaan Basilika Nusantara di IKN

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau