Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan Narasi IKN Kota Hantu, Purbaya dan Basuki Kompak Beberkan Data

Kompas.com, 3 November 2025, 19:00 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Keraguan publik dan prediksi negatif media internasional mengenai kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dijawab dengan tegas oleh  pemerintah.

Setelah Rapat Kerja DPD RI, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara lugas menepis anggapan bahwa IKN akan berakhir sebagai kota hantu alias ghost city.

Baca juga: Membongkar Misteri Pendanaan IKN Tahap II, Dari Mana Sumbernya?

Menurut Purbaya, ketakutan tersebut tidak berdasar. Ia meyakini, dengan prospek ekonomi Indonesia yang cerah, dana pemerintah akan selalu tersedia dan menjadi back-up untuk keberlanjutan proyek ini.

“Kalau kata saya (IKN) tidak akan jadi kota hantu. Jangan dengar prediksi orang (media) luar negeri, (mereka) itu sering salah,” ujar Purbaya, Senin (4/11/2025).

Bantahan Keras Otorita IKN

Salah satu bukti terbesar yang digunakan Menkeu untuk membantah narasi negatif adalah peran swasta yang kini mulai aktif.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah telah menyetujui dan mendorong penuh perusahaan-perusahaan swasta untuk membangun perumahan di IKN, dan pembangunan tersebut “harus sudah mulai jalan.”

Baca juga: Sah, Pembangunan Kompleks Legislatif dan Yudikatif IKN Dimulai

Keputusan ini sangat strategis karena mengurangi beban APBN seraya memastikan dana pemerintah difokuskan pada infrastruktur dasar dan fasilitas negara.

Kehadiran perumahan swasta menjamin bahwa IKN akan dihuni oleh masyarakat umum, bukan hanya oleh ASN dan pekerja, sehingga mencegahnya menjadi kota administratif yang sepi.

Penguatan Trias Politika: Kunci Transformasi Tahap II

Sementara itu, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan, pembangunan IKN tidak hanya berjalan, tetapi semakin masif pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres ini secara resmi menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan Indonesia.

Baca juga: Pusat Kebudayaan Nusantara Tempati Lahan 33,38 Hektar di IKN

Langkah nyata IKN Tahap II kurun 2025-2027 adalah fokus pada pembangunan ekosistem Trias Politika yakni kompleks perkantoran Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif yang merupakan fondasi utama IKN sebagai Ibu Kota Politik.

Berikut rinciannya:

Legislatif (DPR/MPR/DPD)

  • Luas lahan: 42 Hektar
  • Anggaran APBN: Rp 8,5 Triliun
  • Fasilitas inti: Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Museum.

Yudikatif (MA/MK/KY)

  • Luas lahan: 15 Hektar
  • Anggaran: Rp 3,1 Triliun
  • Fasilitas inti: Gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung.

Baca juga: Kisah BUMN Tower di IKN, Simbol Ambisi yang Mati Sebelum Berkembang

Total pengembangan kompleks perkantoran Legislatif dan Yudikatif ini seluas 57 hektar dengan investasi Rp 11,6 triliun.

Hitung-hitungan ini menunjukkan komitmen pendanaan APBN yang kuat di sektor strategis.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau