Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Keraguan publik dan prediksi negatif media internasional mengenai kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dijawab dengan tegas oleh pemerintah.
Setelah Rapat Kerja DPD RI, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara lugas menepis anggapan bahwa IKN akan berakhir sebagai kota hantu alias ghost city.
Baca juga: Membongkar Misteri Pendanaan IKN Tahap II, Dari Mana Sumbernya?
Menurut Purbaya, ketakutan tersebut tidak berdasar. Ia meyakini, dengan prospek ekonomi Indonesia yang cerah, dana pemerintah akan selalu tersedia dan menjadi back-up untuk keberlanjutan proyek ini.
“Kalau kata saya (IKN) tidak akan jadi kota hantu. Jangan dengar prediksi orang (media) luar negeri, (mereka) itu sering salah,” ujar Purbaya, Senin (4/11/2025).
Salah satu bukti terbesar yang digunakan Menkeu untuk membantah narasi negatif adalah peran swasta yang kini mulai aktif.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah telah menyetujui dan mendorong penuh perusahaan-perusahaan swasta untuk membangun perumahan di IKN, dan pembangunan tersebut “harus sudah mulai jalan.”
Baca juga: Sah, Pembangunan Kompleks Legislatif dan Yudikatif IKN Dimulai
Keputusan ini sangat strategis karena mengurangi beban APBN seraya memastikan dana pemerintah difokuskan pada infrastruktur dasar dan fasilitas negara.
Kehadiran perumahan swasta menjamin bahwa IKN akan dihuni oleh masyarakat umum, bukan hanya oleh ASN dan pekerja, sehingga mencegahnya menjadi kota administratif yang sepi.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan, pembangunan IKN tidak hanya berjalan, tetapi semakin masif pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres ini secara resmi menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan Indonesia.
Baca juga: Pusat Kebudayaan Nusantara Tempati Lahan 33,38 Hektar di IKN
Langkah nyata IKN Tahap II kurun 2025-2027 adalah fokus pada pembangunan ekosistem Trias Politika yakni kompleks perkantoran Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif yang merupakan fondasi utama IKN sebagai Ibu Kota Politik.
Berikut rinciannya:
Legislatif (DPR/MPR/DPD)
Yudikatif (MA/MK/KY)
Baca juga: Kisah BUMN Tower di IKN, Simbol Ambisi yang Mati Sebelum Berkembang
Total pengembangan kompleks perkantoran Legislatif dan Yudikatif ini seluas 57 hektar dengan investasi Rp 11,6 triliun.
Hitung-hitungan ini menunjukkan komitmen pendanaan APBN yang kuat di sektor strategis.