Penulis
"Sebab, persoalannya terletak pada perumusan norma pokok yang menentukan atau menggunakan frasa melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang menurut Mahkamah maknanya sama dengan memberikan batasan waktu yang sekaligus," ucap Enny.
Terlebih, imbuh dia, Pasal 16A ayat (1) UU IKN telah menentukan jangka waktunya adalah 95 tahun untuk siklus pertama HGU dan 95 tahun pula untuk siklus kedua. Apabila diakumulasikan, kedua siklus tersebut menjadi 190 tahun.
Baca juga: Tak Hanya Istana Garuda, Kantor Presiden di IKN Sudah Bersertifikat
"Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945," kata Enny.
Mahkamah memahami upaya pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investor dengan pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif. Namun, peraturan yang bersifat khusus semacam ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan konstitusi.
Setelah mencermati secara saksama, Mahkamah menyatakan substansi Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU IKN telah mengikuti putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 21-22/PUU-V/2007. Putusan itu berkaitan pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Untuk mewujudkan desain keharmonisan antara norma batang tubuh dan penjelasan serta demi menciptakan kepastian hukum, pemberian HAT dua siklus dalam Pasal 16A ayat (1) UU IKN harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam bagian penjelasan pasal dimaksud.
Baca juga: Tahukah Anda, Istana Garuda dan Negara di IKN Bersertifikat Hak Pakai?
"Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum," kata Enny.
Karena esensi norma Pasal 16A ayat (1) UU IKN yang dipersoalkan pada prinsipnya sama dengan norma Pasal 16A ayat (2) dan ayat (3), maka pertimbangan hukum Mahkamah mengenai inkonstitusionalitas norma pasal-pasal tersebut berlaku sama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang