Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali dihadapkan pada tantangan hukum yang fundamental setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema dua siklus pemberian Hak Atas Tanah (HAT) yang berpotensi mencapai 190 tahun.
Merespons putusan yang bersifat final dan mengikat ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai Presiden Prabowo Subianto perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Baca juga: 53 Peserta Ikut Penjelasan Teknis Sayembara Desain Pusat Kebudayaan IKN
Langkah cepat ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum di IKN tanpa harus terperosok dalam proses revisi Undang-Undang(UU) IKN yang memakan waktu panjang.
Alasan utama di balik desakan Perpu ini adalah perlunya mengamankan kedaulatan lahan negara dari penguasaan pihak non-pemerintah dalam jangka waktu yang terlalu lama.
Dede Yusuf menggarisbawahi bahaya laten dari skema HGU 190 tahun:
"Memang di IKN ini ada tawaran 190 tahun. Itu bisa tiga generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan," tegas Dede, dikutip dari Antara, Minggu (23/11/2025).
Penguasaan lahan yang sangat panjang dianggap menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan berpotensi membuat negara menjadi lemah di hadapan pihak ketiga.
Baca juga: Otorita IKN Luncurkan Perka Regulasi KPBU, Jamin Kepastian Investasi
Pengalaman historis menunjukkan banyak kasus di lahan perkebunan dan kehutanan di mana penguasaan yang terlalu lama pada akhirnya diklaim sebagai hak milik oleh pihak swasta, terutama setelah berganti rezim pemerintahan.
Putusan MK sendiri telah menegaskan bahwa pengaturan dua siklus jangka waktu HAT (HGU, HGB, dan Hak Pakai) tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah dan harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas.
Putusan MK mengharuskan adanya perubahan pada Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.
Dalam situasi pembangunan IKN yang sedang berjalan dan membutuhkan kepastian hukum secepatnya, Dede Yusuf menilai Perpu adalah solusi paling efisien.
Baca juga: Pasca IKN dan RDMP, Penjualan Properti Balikpapan Anjlok 45 Persen
Menerbitkan Perpu jauh lebih cepat daripada merevisi undang-undang, yang membutuhkan proses legislasi yang panjang dan kompleks antara DPR dan Pemerintah.
Dengan Perpu, penyesuaian hanya perlu dilakukan pada pasal-pasal spesifik yang terdampak putusan MK, tanpa perlu mengganggu kerangka UU IKN secara keseluruhan.
Penerbitan Perpu oleh Presiden Prabowo Subianto akan menjadi sinyal politik yang kuat bahwa pemerintah serius menghormati konstitusi dan berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara menarik investasi dan mempertahankan prinsip dasar agraria negara.
Langkah ini diharapkan mampu segera menghilangkan ketidakpastian yang mungkin muncul di benak calon investor, sekaligus memastikan bahwa model bisnis di IKN akan beroperasi di atas landasan hukum yang kokoh, transparan, dan menjamin penguasaan lahan tetap berada di tangan negara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang