Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Pemotongan HAT IKN, Pemerintah Dapat Rapor Merah dari Pengembang

Kompas.com, 25 November 2025, 13:17 WIB
Add on Google
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang memberikan rapor merah kepada pemerintah, buntut pemangkasan masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kalau khusus mengenai umur HGB yang berubah-ubah dari 190 tahun lalu balik lagi ke 80 tahun, kami pengusaha mencatat itu sebagai rapor merah pemerintah yang over promised dan inkonsistensi kebijakan," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/11/2025).

Apalagi saat ini, pemerintah secara perlahan mengubah arah pembangunan IKN, dari ibu kota negara baru dan calon pusat perekonomian baru, menjadi ibu kota politik.

Baca juga: Terkait Putusan MK, Nusron Anggap Pembentukan Perpu IKN Tak Perlu Lagi

Pasalnya, sebelum melakukan investasi, pengusaha memikirkan sejumlah aspek, meliputi permintaan pasar, sosial, kestrategisan lokasi, kepastian peraturan, konsistensi kebijakan, hukum pertanahan, jangka waktu hak atas tanah, dan lainnya.

Menurutnya, perlu pemerintah perlu penerbitkan aturan khusus untuk calon investor IKN, tanpa menabrak regulasi yang sudah ada. Meskipun demikian, Bambang menegaskan bahwa pengembang, khususnya yang berada di dalam REI tetap akan tunduk kepada peraturan pemerintah.

"Kebijakan investasi harus konsisten, tidak mudah diubah-ubah karena akan menurunkan image kita sebagai negara yang ramah investor," ujarnya.

Diyakini Tak Pengaruhi Minat Investasi

Pemangkasan masa hak atas tanah di kawasan IKN diyakini tidak pengaruhi minat investasi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, hal ini bisa didukung oleh pemberian gula-gula dalam bentuk lain oleh pemerintah untuk menarik investor.

"Saya yakin tidak akan terpengaruh, sepanjang nanti saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain, selain insentif HGU gitu," kata Nusron saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (24/11/2025).

Baca juga: Sepanjang Ada Insentif, Pembonsaian HGU Tak Pengaruhi Investasi IKN

Nusron juga mengatakan, tidak perlu dilakukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, ataupun pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

"Enggak perlu, kalau sudah diputuskan di MK (Mahkamah Konstitusi) kan otomatis itu," tegas Nusron.

HGU IKN Dipangkas

Diberitakan sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (13/11/2025) memangkas durasi Hak Atas Tanah di kawasan IKN yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun melalui skema double cycle.

Pemangkasan berlaku untuk HGU, HGB, dan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam ketentuan baru, HGU maksimal berlaku 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan).

HGB maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).

Baca juga: Demi Kedaulatan Negara di IKN, DPR Desak Presiden Terbitkan Perpu

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau