Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Tambang Ilegal Mengintai IKN, Otorita Siapkan Strategi Perang

Kompas.com, 3 Desember 2025, 22:34 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Visi Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai sustainable forest city didasarkan pada komitmen fundamental terhadap kelestarian lingkungan, dengan alokasi 65 persen dari total wilayah IKN seluas 252.000 hektar sebagai kawasan hutan.

Namun, mewujudkan visi ini di lapangan tidaklah mudah. Kawasan strategis seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang merupakan fondasi hijau IKN, terus menghadapi ancaman serius dari aktivitas ilegal.

Baca juga: Ada 10 Titik Rawan Banjir di IKN, Bagaimana Otorita Mengatasinya?

Untuk memperkuat benteng pertahanan ekologis ini, Otorita IKN melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal menggelar Rapat Koordinasi dan pemasangan papan larangan di Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Rabu (03/12/2025).

Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pembangunan IKN harus berjalan sesuai rencana tata ruang yang ketat, dan kawasan hutan akan dijaga dari perusakan.

Ancaman Tambang Ilegal

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menjelaskan, meskipun IKN dibangun atas perencanaan yang matang di mana setiap area memiliki peruntukan spesifik, praktik di lapangan masih menemui pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN memprioritaskan penanganan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal yang merusak.

Baca juga: Padi Gogo, Solusi Strategis untuk Ketahanan Pangan IKN

Seperti penambangan tanpa izin berupa kegiatan ekstraktif yang paling merusak ekosistem hutan konservasi, pembukaan lahan liar atau deforestasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, serta pembangunan tanpa izin berupa pemanfaatan ruang yang melanggar zonasi.

Fokus penanganan Satgas untuk periode 2025–2026 akan dipusatkan secara intensif di kawasan Tahura Bukit Soeharto, mengingat pentingnya kawasan ini sebagai penyangga ekologi IKN.

Edukasi dan Penindakan

Penanganan aktivitas ilegal oleh Otorita IKN tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga mencakup serangkaian langkah pencegahan, edukasi, dan kolaborasi.

Agenda rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan pegiat lingkungan.

Baca juga: Otorita Targetkan 60 Persen Sampah IKN Bisa Didaur Ulang

Keterlibatan multi-stakeholder ini krusial untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan mendapat dukungan komunitas.

Pemasangan plang di empat titik rawan aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto menjadi bentuk imbauan tegas kepada masyarakat.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menegaskan, setelah ini diharapkan tidak ada lagi perambahan.

"Jika masih terjadi pelanggaran, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan," tegasnya.

Satgas secara rutin menjalankan patroli gabungan, pemasangan papan imbauan, pengumpulan dan klarifikasi data, sosialisasi, hingga penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dan perusakan hutan, baik karena penebangan pohon maupun pertambangan tanpa izin.

Baca juga: Ekonomi Kaltim Bakal Tumbuh hingga 5,3 Persen, Dipicu IKN dan Migas

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya (Waster), Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalimantan Timur, Fauzi Ahmad, memastikan komitmen penuh Polri.

“Polda Kalimantan Timur sampai tingkat polsek berkomitmen mendukung penuh program-program IKN, mulai dari penindakan, pencegahan, hingga edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas ilegal,” ungkapnya.

Mempertahankan Keseimbangan Ruang

Agung menegaskan kembali misi besar pembangunan IKN sebagai kota hutan. Dari total wilayah IKN seluas 252.000 hektar, 25 persen dialokasikan untuk pembangunan wilayah perkotaan, 65 persen dialokasikan menjadi kawasan hutan/lindung, dan 10 persen dialokasikan untuk kawasan ketahanan pangan.

Baca juga: Perkembangan Terbaru Istana Wapres di IKN, Tembus 86 Persen

Proporsi ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum di Tahura Bukit Soeharto merupakan langkah strategis untuk mempertahankan identitas IKN. Jika kawasan lindung terdegradasi, fondasi sustainable forest city akan runtuh.

Selain penegakan hukum, Otorita IKN juga terbuka terhadap masukan, seperti isu reklamasi pascatambang, pelibatan mahasiswa dalam riset kehutanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan penanggulangan.

Hal ini menunjukkan pendekatan yang ingin mengintegrasikan penindakan dengan upaya pemulihan dan peningkatan partisipasi warga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau