Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reforma Agraria BBT di Sekitar IKN Jadi Acuan di Seluruh Indonesia

Kompas.com, 5 Desember 2025, 01:44 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Terobosan yang dilakukan Badan Bank Tanah di Penajam Paser Utara (PPU) dalam melaksanakan program Reforma Agraria telah memicu perhatian nasional.

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi proyek acuan di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), tetapi kini menjadi peta jalan yang siap diduplikasi.

Terbukti, Kantor Pertanahan (Kantah) Cianjur, Jawa Barat, baru-baru ini secara khusus melakukan studi banding ke PPU, Kalimantan Timur, untuk mempelajari mekanisme dan prosedur pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Baca juga: Badan Bank Tanah Gandeng Unmul, Ciptakan Model Pembangunan 4P

Studi banding ini merupakan langkah strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria di wilayahnya, terutama pada 203 hektar lahan yang telah disediakan Badan Bank Tanah untuk RA di Cianjur.

PPU Menjadi Acuan Nasional

Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, menjelaskan bahwa PPU dipilih sebagai lokasi benchmarking karena Badan Bank Tanah telah berhasil melaksanakan Reforma Agraria pertama kalinya dengan skema Hak Pakai di atas HPL.

"Benchmarking di sini (PPU) lantaran Badan Bank Tanah telah berhasil melaksanakan reforma agraria pertama kalinya dengan skema hak pakai di atas HPL. Tentunya studi banding ini guna menyeleraskan mekanisme serta prosedur pelaksanaannya sehingga dapat pula diwujudkan di seluruh Indonesia,” kata Syafran Zamzami di PPU, Kamis (4/12/2025).

Baca juga: Proyek Vital Bandara VVIP IKN Bikin Badan Bank Tanah Diapresiasi BPK

Capaian ini bukan sekadar administrasi. Pada akhir September 2025, Badan Bank Tanah menandai tonggak bersejarah dengan penyerahan sertifikat Hak Pakai tahap I kepada 23 subjek Reforma Agraria.

Jumlah penerima sertifikat Hak Pakai ini telah mencapai 40 subjek dari total 129 subjek penerima. Seluruh proses legalisasi ini ditargetkan rampung pada pertengahan tahun 2026.

Terealisasinya pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah tidak lepas dari sinergi dan dukungan kuat antara berbagai pihak.

Syafran menyoroti pentingnya kolaborasi antara Kantah PPU, Kanwil BPN Kaltim, Bupati PPU selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dan Forkopimda setempat.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Sengketa Lahan Bandara IKN, Badan Bank Tanah Angkat Bicara

Sinergi ini memastikan bahwa proses legalisasi berjalan lancar, mulai dari verifikasi subjek dan objek yang melibatkan pemerintah daerah hingga penegakan hukum yang menjamin keamanan lahan.

Duplikasi model kolaborasi yang kuat ini menjadi fokus utama pembelajaran bagi Kantah Cianjur untuk menghadapi tantangan legalisasi di Jawa Barat.

Legalitas Sah, Kesejahteraan Berkeadilan

Penyerahan sertifikat Hak Pakai adalah manifestasi komitmen Badan Bank Tanah dalam menyediakan lahan untuk kepentingan Reforma Agraria. Namun, nilai dari sertifikat ini jauh melampaui kepastian hukum semata.

Syafran berharap dengan adanya penyerahan sertifikat ini masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum terkait dengan penggarapannya otomatis punya legalitas hukum yang sah.

Baca juga: Badan Bank Tanah Menangkan Gugatan Atas Klaim Lahan Bandara IKN

"Hal ini sekaligus dipastikan penguasaan haknya, sehingga ke depan masyarakat punya kesempatan untuk mengembangkan aktivitasnya di atas lahan reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, dalam rangka ekonomi berkeadilan,” tambah Syafran.

Sertifikat Hak Pakai juga membuka peluang bagi para penggarap lahan untuk akses permodalan dengan menjadikannya sebagai agunan di perbankan.

Selain itu, masyarakat dapat dengan tenang mengembangkan perkebunan, pertanian, atau peternakan mereka tanpa khawatir akan klaim oknum.

Sertifikat Hak Pakai ini menjadi langkah awal menuju potensi peningkatan status menjadi Hak Milik setelah pengelolaannya terbukti baik dalam kurun waktu tertentu.

Dengan total 203 hektar lahan yang disediakan untuk Reforma Agraria di Cianjur, studi banding ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi di Jawa Barat, provinsi yang dikenal memiliki kerentanan tinggi terhadap sengketa pertanahan.

Baca juga: Badan Bank Tanah Gandeng J Trust, Bangun Penajam Eco City Dekat IKN

Pengalaman PPU memberikan pelajaran berharga bahwa keberhasilan reforma agraria di atas HPL sangat bergantung pada kejelasan mekanisme, ketegasan implementasi, dan yang terpenting, konsistensi sinergi antara BPN/ATR, Badan Bank Tanah, dan Pemerintah Daerah.

Jika model ini berhasil diterapkan secara efektif di Cianjur, hal itu akan menjadi batu loncatan untuk mewujudkan kepastian hukum tanah dan ekonomi berkeadilan di seluruh pelosok Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau