Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Visi Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai sustainable forest city didasarkan pada komitmen fundamental terhadap kelestarian lingkungan, dengan alokasi 65 persen dari total wilayah IKN seluas 252.000 hektar sebagai kawasan hutan.
Namun, mewujudkan visi ini di lapangan tidaklah mudah. Kawasan strategis seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang merupakan fondasi hijau IKN, terus menghadapi ancaman serius dari aktivitas ilegal.
Baca juga: Ada 10 Titik Rawan Banjir di IKN, Bagaimana Otorita Mengatasinya?
Untuk memperkuat benteng pertahanan ekologis ini, Otorita IKN melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal menggelar Rapat Koordinasi dan pemasangan papan larangan di Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Rabu (03/12/2025).
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pembangunan IKN harus berjalan sesuai rencana tata ruang yang ketat, dan kawasan hutan akan dijaga dari perusakan.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menjelaskan, meskipun IKN dibangun atas perencanaan yang matang di mana setiap area memiliki peruntukan spesifik, praktik di lapangan masih menemui pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN memprioritaskan penanganan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal yang merusak.
Baca juga: Padi Gogo, Solusi Strategis untuk Ketahanan Pangan IKN
Seperti penambangan tanpa izin berupa kegiatan ekstraktif yang paling merusak ekosistem hutan konservasi, pembukaan lahan liar atau deforestasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, serta pembangunan tanpa izin berupa pemanfaatan ruang yang melanggar zonasi.
Fokus penanganan Satgas untuk periode 2025–2026 akan dipusatkan secara intensif di kawasan Tahura Bukit Soeharto, mengingat pentingnya kawasan ini sebagai penyangga ekologi IKN.
Penanganan aktivitas ilegal oleh Otorita IKN tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga mencakup serangkaian langkah pencegahan, edukasi, dan kolaborasi.
Agenda rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan pegiat lingkungan.
Baca juga: Otorita Targetkan 60 Persen Sampah IKN Bisa Didaur Ulang
Keterlibatan multi-stakeholder ini krusial untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan mendapat dukungan komunitas.
Pemasangan plang di empat titik rawan aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto menjadi bentuk imbauan tegas kepada masyarakat.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menegaskan, setelah ini diharapkan tidak ada lagi perambahan.
"Jika masih terjadi pelanggaran, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan," tegasnya.
Satgas secara rutin menjalankan patroli gabungan, pemasangan papan imbauan, pengumpulan dan klarifikasi data, sosialisasi, hingga penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dan perusakan hutan, baik karena penebangan pohon maupun pertambangan tanpa izin.
Baca juga: Ekonomi Kaltim Bakal Tumbuh hingga 5,3 Persen, Dipicu IKN dan Migas