Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah secara resmi mengibarkan benderanya, menandai fase operasional penuh yang akan mengubah lanskap konektivitas di Kalimantan Timur.
Meskipun pembangunan IKN masih berjalan, gerbang udaranya sudah siap menyambut penumpang domestik dan internasional.
Bandara ini bukan hanya berfungsi sebagai titik pendaratan VVIP bagi para pejabat negara, tetapi dirancang sebagai fasilitas penerbangan kelas dunia yang mampu melayani pesawat berbeadan lebar dan penerbangan jarak jauh (long-range).
Baca juga: Ancaman Tambang Ilegal Mengintai IKN, Otorita Siapkan Strategi Perang
Menurut Kepala Bandara Internasional Nusantara, Imam Alwan, Bandara Internasional Nusantara telah dinyatakan resmi beroperasi sejak 12 Juni 2025, ditandai dengan diterbitkannya sertifikat bandar udara.
"Saat ini, bandara tersebut masih berstatus khusus, melayani charter flight serta pesawat pemerintah dan TNI AU. Namun, fokus besar kini adalah pada transisi menuju status komersial penuh pada 2026," ujar Imam menjawab Kompas.com, Kamis (4/12/2025).
Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN)Bandara Internasional Nusantara dibangun dengan spesifikasi teknis yang melampaui bandara-bandara regional di sekitarnya, menegaskan perannya sebagai gerbang utama ibu kota baru.
Dimensi landasan pacu atau runway-nya dirancang 3.000 meter kali 45 meter, menjadikannya bersifat ultimate.
Panjang runway tersebut mampu mengakomodasi pesawat terbesar di dunia, seperti Boeing Triple Seven (B-777) atau bahkan Airbus A380.
Baca juga: Ada 10 Titik Rawan Banjir di IKN, Bagaimana Otorita Mengatasinya?
Bandara ini juga dapat menampung 420 orang per jam di fasilitas terminal, atau setara dengan 1,6 juta penumpang per tahun.
Sementara kapasitas penerbangan mampu menampung 19 pergerakan pesawat per jam.
Imam memastikan bahwa Bandara Nusantara adalah yang paling siap di Kalimantan untuk penerbangan long-range (jarak jauh), membuka potensi koneksi langsung internasional yang selama ini terpusat di Jawa.
Dua garbarata Bandara Internasional Nusantara di Itu Kota Nusantara (IKN)Meskipun secara fisik sudah ultimate (khususnya sisi udara), Bandara International Nusantara akan terus mengalami penyempurnaan di sisi darat.
Termasuk hunian pegawai, lanskap, kantor karantina, dan imigrasi, sejalan dengan target IKN sebagai kota politik pada tahun 2028.
Adapun operasional saat ini berada di bawah pengelolaan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bukan BUMN seperti Angkasa Pura.
"Statusnya masih khusus seraya menunggu peraturan perundang-undangan untuk berubah menjadi komersial penuh pada tahun 2026," jelas Imam.
Baca juga: Padi Gogo, Solusi Strategis untuk Ketahanan Pangan IKN
Kesiapan fasilitas bandara ini membuka peluang besar untuk dijadikan Embarkasi Haji pada tahun depan.
"Alhamdulillah, kita sudah siap fasilitas sudah siap tinggal dukungan pemerintah. Kalau misalnya dipindahkan ke sini kita sudah siap secara fasilitas, tapi itu kan kebijakan," imbuhnya.
Kehadiran Bandara Internasional Nusantara juga diharapkan mendukung konsep multiple airport di kawasan Kalimantan Timur, seperti balaya Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, atau Badanara Adi Soemarmo Solo, Bandara NYIA Yogyakarta, dan Bandara Ahmad Yani Semarang di Jawa Tengah, untuk saling mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas.
Menara ACT Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN)Pembangunan Bandara Internasional Nusantara ini membutuhkan lahan seluas 621 hektar. Penyediaan lahan ini menjadi tanggung jawab Badan Bank Tanah (BBT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 31 Tahun 2023.
Baca juga: Otorita Targetkan 60 Persen Sampah IKN Bisa Didaur Ulang
Namun demikian, proses penyediaan lahan tak berlangsung mulus. Sebaliknya, kompleksitasnya tinggi, karena adanya penguasaan dan garapan oleh masyarakat lokal.
Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria BBT, Syafran Zamzami, menjelaskan bahwa penyediaan lahan ini melibatkan mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) yang didukung Kemenhub dan Kementerian PUPR (sebelum berubah nomenklatur), untuk memberikan penggantian tanam tumbuh kepada masyarakat.
Kepala Bandara Internasional Nusantara IKN Imam AlwanMasyarakat yang tanah garapannya terkena pembangunan bandara diberikan relokasi tanah pengganti dengan luasan tertentu.
"Tanah pengganti ini dilegalisasi dengan sertifikat Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah," ujar Syafran.
Baca juga: Otorita Targetkan 60 Persen Sampah IKN Bisa Didaur Ulang
Skema Hak Pakai ini memberikan perlindungan negara selama 10 tahun kepada masyarakat, sebelum dievaluasi untuk potensi peningkatan menjadi Hak Milik.
Dengan total 129 subjek yang terdampak relokasi tahap I, proses ini memastikan bahwa pembangunan infrastruktur vital seperti bandara dapat berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak dasar dan kepastian hukum bagi masyarakat lokal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang