Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Terobosan yang dilakukan Badan Bank Tanah di Penajam Paser Utara (PPU) dalam melaksanakan program Reforma Agraria telah memicu perhatian nasional.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi proyek acuan di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), tetapi kini menjadi peta jalan yang siap diduplikasi.
Terbukti, Kantor Pertanahan (Kantah) Cianjur, Jawa Barat, baru-baru ini secara khusus melakukan studi banding ke PPU, Kalimantan Timur, untuk mempelajari mekanisme dan prosedur pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Baca juga: Badan Bank Tanah Gandeng Unmul, Ciptakan Model Pembangunan 4P
Studi banding ini merupakan langkah strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria di wilayahnya, terutama pada 203 hektar lahan yang telah disediakan Badan Bank Tanah untuk RA di Cianjur.
Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, menjelaskan bahwa PPU dipilih sebagai lokasi benchmarking karena Badan Bank Tanah telah berhasil melaksanakan Reforma Agraria pertama kalinya dengan skema Hak Pakai di atas HPL.
"Benchmarking di sini (PPU) lantaran Badan Bank Tanah telah berhasil melaksanakan reforma agraria pertama kalinya dengan skema hak pakai di atas HPL. Tentunya studi banding ini guna menyeleraskan mekanisme serta prosedur pelaksanaannya sehingga dapat pula diwujudkan di seluruh Indonesia,” kata Syafran Zamzami di PPU, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: Proyek Vital Bandara VVIP IKN Bikin Badan Bank Tanah Diapresiasi BPK
Capaian ini bukan sekadar administrasi. Pada akhir September 2025, Badan Bank Tanah menandai tonggak bersejarah dengan penyerahan sertifikat Hak Pakai tahap I kepada 23 subjek Reforma Agraria.
Jumlah penerima sertifikat Hak Pakai ini telah mencapai 40 subjek dari total 129 subjek penerima. Seluruh proses legalisasi ini ditargetkan rampung pada pertengahan tahun 2026.
Terealisasinya pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah tidak lepas dari sinergi dan dukungan kuat antara berbagai pihak.
Syafran menyoroti pentingnya kolaborasi antara Kantah PPU, Kanwil BPN Kaltim, Bupati PPU selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dan Forkopimda setempat.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Sengketa Lahan Bandara IKN, Badan Bank Tanah Angkat Bicara
Sinergi ini memastikan bahwa proses legalisasi berjalan lancar, mulai dari verifikasi subjek dan objek yang melibatkan pemerintah daerah hingga penegakan hukum yang menjamin keamanan lahan.
Duplikasi model kolaborasi yang kuat ini menjadi fokus utama pembelajaran bagi Kantah Cianjur untuk menghadapi tantangan legalisasi di Jawa Barat.
Penyerahan sertifikat Hak Pakai adalah manifestasi komitmen Badan Bank Tanah dalam menyediakan lahan untuk kepentingan Reforma Agraria. Namun, nilai dari sertifikat ini jauh melampaui kepastian hukum semata.
Syafran berharap dengan adanya penyerahan sertifikat ini masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum terkait dengan penggarapannya otomatis punya legalitas hukum yang sah.
Baca juga: Badan Bank Tanah Menangkan Gugatan Atas Klaim Lahan Bandara IKN
"Hal ini sekaligus dipastikan penguasaan haknya, sehingga ke depan masyarakat punya kesempatan untuk mengembangkan aktivitasnya di atas lahan reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, dalam rangka ekonomi berkeadilan,” tambah Syafran.