Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 16 Januari 2026, 16:14 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

Tapi tunggu dulu! Berdasarkan Pasal 63 UU Nomor 2/2024, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jadi, selama Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Keppres pemindahan tersebut, Jakarta secara de jure masih memegang mahkota pusat pemerintahan.

Di sisi lain, kita punya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang kemudian dimutakhirkan menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023.

Secara hukum, IKN sudah "sah" sebagai Ibu Kota Negara dalam teks undang-undang. Bahkan, pembangunannya dijaga ketat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan target IKN sebagai "Ibu Kota Politik" pada 2028.

Tancap Gas

Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di IKN pada 12-13 Januari 2026, menjadi momen penting dalam perjalanan pembangunan IKN.

Presiden disambut oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan pembangunan kawasan tersebut berjalan sesuai rencana dan berkelanjutan.

Baca juga: Menetap di Tengah Hutan demi Janji Peradaban, Dedikasi Basuki buat IKN

Sebagaimana diwartakan Antara, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK dan Alumni Kebangsaan Lemhannas RI, Nicholas Martua Siagian berpendapat, kehadiran Presiden menegaskan keberlanjutan political will, serta “tancap gas” pembangunan IKN.

"Tahap kedua pembangunan IKN tidak cukup hanya berbicara mengenai pendanaan. Lebih dari itu, yang dibutuhkan adalah sinkronisasi fiskal, penguatan regulasi, serta komitmen politik yang konkret dan konsisten," ucapnya.

Menurut Nicholas, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, secara eksplisit menetapkan bahwa proses perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan fungsi ibu kota diarahkan untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Baca juga: Apa yang Dikoreksi Prabowo Saat Kunjungan Perdana di IKN?

Dari perspektif regulasi, Nicholas menekankan, tantangan pembangunan IKN adalah perlunya melakukan harmonisasi atas implementasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dengan peraturan pelaksana di bawahnya.

"Termasuk harmonisasi dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025," cetusnya.

Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, diharapkan dapat berperan sebagai regulatory orchestrator dalam menata kembali dan menyelaraskan regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan IKN.

Harmonisasi regulasi lintas sektor menjadi krusial agar ego sektoral yang masih kerap terjadi di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah tidak berujung pada fragmentasi kebijakan yang justru menghambat keberlanjutan pembangunan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau