Selain penertiban bangunan, Otorita IKN menyebut penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan masih berjalan.
Baca juga: KRTI 2026 di IKN Bidik Hilirisasi Teknologi Robot Terbang
"Yang pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal. Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita," ujar Thomas.
Sementara Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Edgar Diponegoro mengatakan penertiban dilakukan terhadap bangunan yang didirikan oleh pihak yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi.
"Kita sekarang ingin melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang digunakan oleh penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber KTP setempat, baik itu Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara, tapi menduduki lokasi ini. Mereka membangun pondok kemudian menanam tanaman-tanaman kebun dan ini sangat dilarang undang-undang kehutanan," ujar Edgar.
Menurut Edgar, penertiban tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.