Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/03/2024, 12:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Badan Bank Tanah (BBT) dibentuk dengan tujuan untuk menyiapkan tanah bagi kepentingan pembangunan dan mewujudkan peningkatan ekonomi Nasional.

Dengan fungsi dan tujuannya itu, BBT menjadi sebuah institusi yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan di Indonesia.

Bentuk aset dari BBT sendiri bukan sebagai aset Barang Milik Negara (BMN). 

Penasihat Utama Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan yang juga sekaligus Senior Advisor BBT Himawan Arief Sugoto menuturkan, hal ini akan lebih mudah dalam hal pemanfaatan.

"Bahkan untuk redistribusi tanah demi program Reforma Agraria. Itu tujuan dari Badan Bank Tanah ini didirikan," kata Himawan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Uji Coba Juli 2024, Bandara VVIP IKN Punya Spesifikasi Lengkap

Terkait dukungan terhadap pembangunan, termasuk proyek strategis nasional (PSN) Ibu Kota Nusantara (IKN), BBT telah menyiapkan lahan untuk Bandara Naratetama atau Very Very Important Person (VVIP) IKN seluas 347 hektar.

Selain itu, BBT juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 5B Jembatan Pulau Balang-Sp Riko seluas 150 hektar.

Tak luput juta, disediakan tanah seluas 1.873 hektar untuk Reforma Agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sebagai informasi, sebagian wilayah IKN berada di Kabupaten PPU.

Tak cuma dalam konteks dukungan terhadap pembangunan IKN, BBT juga telah menyiapkan menyiapkan tanah seluas 1.550 hektar di Poso, dan 203 hektar di Cianjur untuk program Refrma Agraria.

Kepala BBT Parman Nataatmadja menuturkan, perolehan tanah BBT berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.

Baca juga: AHY Siap Kawal Konflik Lahan Bandara VVIP IKN

Namun, imbuh dia, saat ini tanah-tanah yang diperoleh BBT masih berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah.

Sumbernya bisa dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah telantar, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, maupun tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.

Sui Generis

Parman menjelaskan, program Reforma Agraria ini merupakan salah satu jaminan BBT sebagai badan khusus atau sui generis yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan.

Baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan.

Baca juga: Soal Tol IKN yang Terganjal Lahan, Airlangga Akan Bahas Lebih Detail

Lebih dari itu, BBT juga menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat maupun pihak swasta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com