Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/03/2024, 05:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Badan Bank Tanah (BBT) memiliki Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) seluas 4.162 hektar.

Lokasinya yang strategis dan merupakan bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN), memikat banyak oknum dan mafia tanah untuk menguasainya secara tidak sah.

Mereka disebut membangun pondok-pondok nonpermanen, tenda-tenda yang tidak beraturan serta penebangan pohon yang dilakukan secara masif dan telah mengganggu ketertiban kawasan.

Baca juga: Bocoran Harga Tanah IKN, Tak Semahal di Kota-kota Besar

Oleh karena itu, BBT bersama dengan pihak terkait melakukan langkah-langkah penertiban secara persuasif melalui imbauan untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan pengelolaan aset negara.

Penertiban bangunan atau pondok ini merupakan salah satu bentuk pengamanan aset negara dari oknum mafia tanah yang menguasai tanah negara tanpa itikad baik, dengan mengatasnamakan kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, bagi warga yang memanfaatkan lahan dengan benar, juga telah terdaftar di kelurahan dan kecamatan, berhak menjadi calon subyek penerima dalam program Reforma Agraria di atas HPL BBT wilayah PPU.

Project Team Leader BBT Kabupaten PPU Moh Syafran Zamzami mengakui lokasi HPL BBT sangat strategis, sehingga terdapat dinamika kompleks di masyarakat yang dapat mengarah pada upaya-upaya penguasaan tanah dan tindakan sewenang-wenang dari oknum.

Baca juga: Warga Sekitar IKN Bisa Jual Tanah ke Investor Atas Izin Otorita

"Namun, kami tegaskan bahwa segala kegiatan BBT dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan melibatkan semua pihak terkait,” ungkap Syafran, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).

Pun dalam upaya menata kawasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, BBT PPU saat ini tengah menggelar serangkaian kegiatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) demi mendukung pembangunan nasional untuk kepentingan umum.

BBT berkomitmen untuk menyusun rencana induk kawasan yang mendukung produktivitas dan keberlanjutan dengan fokus pada pengelolaan hak dan penataan kawasan.

Kegiatan yang sedang dipersiapkan antara lain, pemanfaatan lahan untuk reforma agraria sebesar 1.873 hektar, pembangunan bandara VVIP IKN seluas 347 hektar dengan target operasional tahap pertama pada bulan Juli mendatang, dan pembangunan jalan tol segmen 5B.

Baca juga: Lebih dari 34.000 Hektar Tanah IKN Diserahkan ke Otorita Jadi Hak Pengelolaan

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan, pihaknya berupaya mengelola tanah negara yang terlantar menjadi satu kawasan yang lebih produktif sehingga dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum.

Dari 4.162 hektar lahan yang telah menjadi HPL BBT, seluas 1.873 hektar telah kami siapkan untuk program Reforma Agraria.

"Lahan tersebut akan diberikan untuk masyarakat dengan penentuan subjeknya diverifikasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati. Sehingga, pemenuhan hak-hak masyarakat telah kita akomodasi,” tutur Parman.

BBT juga menjalankan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkompimda setempat untuk merencanakan masa depan yang lebih baik.

Dengan adanya proyek strategis nasional (PSN) seperti IKN, BBT berharap dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar melalui peningkatan nilai tanah dan kontribusi pembangunan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com