Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2024, 10:43 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Ramai diperbincangkan mengenai tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa dibeli oleh investor.

Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono menegaskan, pembeli tanah hanya bisa mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik OIKN.

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL, gitu lho," ucap Bambang saat ditemui usai Rakornas OIKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Namun berapa sejatinya harga tanah di IKN?

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya membocorkan bahwa harga tanah di IKN tidak semahal di kota-kota besar Indonesia.

"Tidak semahal di daerah kota-kota besar yang sudah matang karena kan kita juga harus mendorong investasi masuk. Tetapi yang jelas sesuai dengan kebutuhan negara," kata Jaka saat ditemui di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Warga Sekitar IKN Bisa Jual Tanah ke Investor Atas Izin Otorita

Adapun penentuan harga jual tanah di IKN disesuaikan dengan lokasi hingga perencanaan tata ruangnya.

"Kalau areanya premium ya harganya premium. Kalau areanya dibangun untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah ya enggak mahal-mahal," lanjut Jaka.

Sebagai informasi, OIKN telah mengantongi HPL untuk lahan seluas 34.000 hektar dari total luas lahan IKN 252.000 hektar.

Lahan HPL tersebutlah yang bisa dibeli oleh investor dengan alas hak yang akan mereka terima berupa HGB.

"KIPP mostly (lokasi lahan HPL). Tetapi itu kan cuma 6.671 hektar (luas KIPP), sedangkan kita kan 34.000 hektar, lebih gede dari KIPP," tuntas Jaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com