Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/02/2024, 17:14 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan segera membentuk Tim Terpadu untuk melaksanakan sejumlah kegiatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kegiatan tersebut antara lain penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang ada di atas tanah aset dalam penguasaan, penyelesaian aset tanah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga: IKN Menuju 2045: Progres Tahap I Songsong HUT Kemerdekaan RI

"Selain itu juga penyelesaian aset tanaman dan non-tanaman yang ada di dalam wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan non wilayah KIPP," ujar Luhut saat Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Perolehan Tanah di IKN, Senin (19/2/2024).

Menanggapi hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto memastikan pihaknya akan terus mendukung pembangunan IKN, terutama di bidang pengadaan tanah dan penataan ruang.

Hadi mengatakan, beberapa infrastruktur yang dibangun di IKN disediakan melalui Badan Bank Tanah (BBT).

"Di samping pembentukan tim terpadu, diperlukan penilaian independen di lapangan serta pendampingan oleh aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan di lapangan," cetus Hadi.

Rakor yang berlangsung secara daring ini juga dihadiri oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia; serta perwakilan dari Otorita IKN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com