Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Tebar 9 Insentif Pajak bagi Investor di IKN, Ini Detailnya

PMK Nomor 28 Tahun 2024 ini dikeluarkan untuk melaksanakan berbagai ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Pada bagian pertimbangan PMK 28/2024, disebutkan bahwa peraturan ini diperlukan untuk melaksanakan ketentuan dalam PP 12/2023 mengenai Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.

Dalam Pasal 2, ditegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kepabeanan diberikan di IKN dan daerah mitra.

Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang bekerja sama dengan Otorita IKN untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN (OIKN).

Berikut rincian 9 insentif PPh yang ditawarkan pemerintah untuk investor atau pelaku usaha yang menanamkan modal atau mendirikan usaha di IKN berdasarkan PMK 28/2024:

1. Insentif Tax Holiday Penanaman Modal

Fasilitas pengurangan PPh badan akan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang tertuang. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.

Kriteria penerima termasuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal dengan nilai paling sedikit Rp 10 miliar.

Jangka waktu insentif bervariasi, maksimal 30 tahun untuk klaster infrastruktur, 20 tahun untuk bidang usaha bengkitan ekonomi, dan 10 tahun untuk sektor lainnya.

2. Fasilitas PPh di Financial Center IKN

Pengurangan PPh badan sebesar 100 persen dan 85 persen dari jumlah PPh badan yang terutang untuk kegiatan usaha di sektor keuangan di Financial Center.

Fasilitas ini berlaku selama 25 tahun pajak untuk penanaman modal sejak 2023 hingga 2035, dan 20 tahun pajak untuk penanaman modal sejak 2036 hingga 2045.

3. Pengurangan PPh Badan atas Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional

Skema ini terbagi menjadi dua, untuk subjek pajak luar negeri yang memindahkan kantor pusat/kantor regional dan wajib pajak badan dalam negeri yang baru berdiri sebagai kantor pusat. Fasilitas diberikan sebesar 100 persen selama 10 tahun pajak, kemudian 50 persen untuk 10 tahun pajak berikutnya.

4. Superdeduction Vokasi

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. Pengurangan penghasilan bruto diberikan hingga 250 persen dari biaya yang dikeluarkan.

5. Superdeduction Research and Development

Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development) tertentu di IKN diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto hingga 350 persen.

Ini terdiri dari 100 persen dari biaya yang dikeluarkan dan tambahan hingga 250 persen dari akumulasi biaya.

6. Superdeduction Sumbangan Fasilitas Umum/Sosial di IKN

Pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari nilai sumbangan untuk pembangunan IKN dalam bentuk uang, barang, atau pembangunan fisik. Sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi pada tahun pajak tersebut.

7. PPh Pasal 21 Final Ditanggung Pemerintah (DTP)

Penghasilan pegawai tertentu di IKN diberikan fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final.

Ketentuan berlaku hingga 2035 dan pegawai harus bertempat tinggal di IKN dan memiliki NPWP terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

8. PPh Final 0 Persen Untuk UMKM

Wajib pajak dalam negeri yang menanamkan modal di IKN di bawah Rp10 miliar tidak dikenakan tarif PPh Final atau 0 persen dari peredaran bruto usaha hingga 2035. Berlaku juga untuk UMKM dengan penghasilan hingga Rp 50 miliar di IKN.

9. Pengurangan PPh Hak Atas Tanah atau Bangunan

Pengurangan 100 persen dari jumlah PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN kepada pembeli kesatu, berlaku hingga 2035.

Fasilitas Sebelum PMK 28/2024 Terbit

Sebelum PMK 28/2024 terbit, mitra daerah di kawasan IKN sudah mendapat fasilitas PPh berupa tax holiday.

Fasilitas lainnya adalah PPN/PPnBM di IKN mencakup PPN tidak dipungut atas BKP tertentu seperti bangunan baru, kendaraan listrik, hibah barang strategis, serta mesin dan peralatan listrik EBT.

Selain itu, fasilitas PPN juga mencakup beberapa jasa kena pajak seperti sewa bangunan, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan sampah dan limbah.

Fasilitas PPnBM diberikan atas penyerahan hunian mewah kepada entitas yang berkegiatan di IKN. Di daerah mitra, fasilitas PPN mencakup PPN tidak dipungut atas jasa konstruksi untuk pembangunan daerah tersebut.

Fasilitas kepabeanan mencakup pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang untuk kepentingan umum dan pembangunan industri di IKN dan daerah mitra.

PMK 28/2024 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 16 Mei 2024.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang mengharapkan, insetif ini dapat menarik investor dan mempercepat realisasi investasi di IKN, serta mengatasi kekhawatiran terkait masalah pertanahan dan kepemilikan lahan.

"Kami juga berharap agar pembangunan IKN berjalan lancar dan menjadi contoh pembangunan ibu kota baru yang sukses di mata dunia," ujar Sarman, sebagaimana dikutip dari Kontan, Jumat (31/5/2024).

https://ikn.kompas.com/read/2024/05/31/071456587/pemerintah-tebar-9-insentif-pajak-bagi-investor-di-ikn-ini-detailnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke