Pertanyaan paling sering muncul adalah: "Apakah IKN akan dilanjutkan atau tidak?"
Polemik ini semakin memanas saat anggaran untuk proyek tersebut sempat dikabarkan menyusut, sehingga memicu keraguan publik.
Namun, kini teka-teki itu terjawab usai Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara tegas mematikan polemik tersebut.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah dianggap sebagai "senjata" yang digunakan Presiden untuk membungkam keraguan.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, penerbitan Perpres ini adalah wujud komitmen Prabowo untuk melanjutkan pembangunan IKN.
"Perpres baru itu kan sebetulnya itu jawaban. Jawaban atas selama ini terjadinya polemik apakah IKN itu diteruskan atau tidak," kata Doli, Senin (22/9/2025).
IKN 'Ibu Kota Politik' 2028
Perpres ini bukan sekadar dokumen formal. Di dalamnya, terdapat target yang sangat spesifik dan ambisius: IKN akan diwujudkan sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Target ini sekaligus memberikan kepastian hukum dan politik terhadap keberlanjutan proyek.
Doli juga menegaskan bahwa dukungan terhadap IKN tidak pernah surut dari Partai Golkar.
Sejak awal dicanangkan, Golkar sudah terlibat aktif dalam menyusun rancangan undang-undang IKN.
Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Dalam lampiran Perpres nomor 73 sub bab nomor 3.6.3 tentang Highlight Intervensi Kebijakan, pada isi nomor 4 disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
https://ikn.kompas.com/read/2025/09/23/100000787/perpres-79-tahun-2025-redam-polemik-soal-nasib-ikn