Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Batuk, Material Konstruksi IKN Berceceran di Jalan Negara

Kompas.com, 11 Februari 2024, 12:03 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

Untuk memperkuat hal itu, telah diterbitkan pula Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK agar dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pekerjaan konstruksi di IKN memiliki cakupan yang besar, dan pengawasannya berlapis. Jadi setiap paket pekerjaan diawasi paling tidak empat level.

"Misalnya, paket Jalan Sumbu Kebangsaan ada pengawasan dari kontraktor, pengawasan Manajemen Konstruksi, pengawas pengguna proyek dari PUPR, dan khusus untuk pembangunan IKN ada Manajemen Konstruksi Induk (MKI)," terang Danis.

Baca juga: Intip Progres Istana Negara, Istana Presiden dan Lapangan Upacara IKN

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi juga secara berkala melakukan monitoring SMKK mengacu pada prinsip keselamatan keteknikan konstruksi seperti pengecekan material yang akan digunakan dan pengujian kalaikan fungsi.

Kemudian prinsip keselamatan dan kesehatan pekerja seperti pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan penggunaan alat pelindung diri (APD).

Kondisi Jalan Negara, Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kotor dan berdebu, terdapat ceceran adukan semen dari truk-truk peggangkut material konstruksi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (8/2/2024).
KOMPAS.com/ADITYA MAHENDRA Kondisi Jalan Negara, Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kotor dan berdebu, terdapat ceceran adukan semen dari truk-truk peggangkut material konstruksi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (8/2/2024).
Tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga keselamatan publik, masyarakat yang ada di sekitar. Misalnya bagaimana manajemen transportasinya juga sudah diatur, termasuk keselamatan lingkungan.

Tak hanya itu, Otorita IKN yang mengawal pembangunan IKN sesuai Undang-undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022, juga diatur untuk mengikuti keberlanjutan.

Terkait hal ini, Ketua Majelis Kode Etik (MKE) Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bernardus Djonoputro menuturkan, polusi, kumuh, debu beterbangan, adukan material konstruksi berceceran yang dibawa kendaraan berat adalah bentuk tidak optimalnya persiapan pembangunan IKN.

"Ini adalah tatanan mikro yaitu kualitas manajemen pelaksanaan proyek. Perlu dilakukan review secara keseluruhan, agar project management system-nya berjalan sempurna," ujar Bernie, sapaan karib Bernardus Djonoputro, kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Siapkan Tisu dan Air Bersih jika Ingin Mengunjungi Rest Area IKN

Menurutnya, ada target-target masing-masing dari aspek tersebut yang tidak mengemuka dalam persiapan dan pembangunan IKN.

Pertama, Kota IKN dibangun sebagai bagian dari Sistem Tiga Kota: IKN, Samarinda, dan Balikpapan.

"Jadi pembangunan berkelanjutan bukan melulu masalah di kota baru IKN, namun harus holistik dan terintegrasi dengan Samarinda dan Balikpapan," cetusnya.

Tumpahan adukan semen mengeras di atas permukaan (surface) jalan yang menjadi satu-satunya akses darat dari Balikpapan menuju IKN itu.
KOMPAS.com/ADITYA MAHENDRA Tumpahan adukan semen mengeras di atas permukaan (surface) jalan yang menjadi satu-satunya akses darat dari Balikpapan menuju IKN itu.
Kemudian interkonektivitas, air, pangan, pergerakan manusia, pariwisata, penyediaan perumahan, sekolah, semua menyangkut tiga kota ini.

"Sukses keberlanjutan IKN harus sukses dikonurbasi perkotaaan tiga kota ini," imbuh Bernie.

Kedua, dia menilai saat ini sangat minim, atau hampir tidak ada perencanaan yang melibatkan sistem tiga kota ini.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau