Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/03/2024, 11:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

OIKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, yang memberi waktu 7x24 jam pada hari kerja bagi warga untuk merobohkan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: OIKN Tawarkan 2 Opsi kepada Pemilik 294 Bangunan yang Akan Ditertibkan

OIKN kemudian menggelar pertemuan pada 8 Maret 2024 untuk membahas isi surat tersebut dan dihadiri sekitar 200 warga yang rumahnya dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang IKN.

Sumber Amnesty menemui beberapa warga di Kampung Tua Sabut, yang terletak di Desa Pemaluan dan sebagian besar dihuni masyarakat hukum adat suku Balik.

Warga mengaku dua lembar surat OIKN itu diberikan mendadak, bahkan tidak sampai 24 jam dari jadwal pertemuan pada 8 Maret 2024, pukul 09.00 pagi.

Menurut pengakuan warga, pertemuan dengan OIKN itu tidak mencapai kesepakatan. Salah satu sebabnya karena warga gelisah karena tiba-tiba diminta harus merobohkan rumah mereka padahal sudah tinggal jauh lebih lama sebelum IKN dibangun.

Lalu mereka belum pernah dilibatkan dalam penyusunan RTRW di lokasi pembangunan IKN.

Baca juga: OIKN Ultimatum Batas Waktu Pemindahan Batching Plant Akhir 2024

"Ini yang membuat masyarakat geram pada pertemuan tersebut sehingga tidak tercapai kesepakatan dan secara sepihak OIKN menyampaikan pertemuan itu dibatalkan dan dianggap tidak terjadi dan pertemuan akan dijadwal ulang," ungkap sumber Amnesty.

Sementara itu Kepala OIKN Bambang Susantono kepada media di Jakarta, Rabu (13/3/2024) mengatakan, tidak akan menggusur semena-mena dalam rangka pembangunan IKN.

Hal ini juga ditegaskan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan IKN Thomas Umbu Pati, bahwa tidak akan ada "Rempang Kedua" dalam pembangunan IKN.

"Tidak ada Rempang kedua, saya jamin, hak hukum adat dan masyarakat lokal kami lindungi. Kami tidak pernah menggunakan kekuasaan untuk menghadapi masyarakat sejak awal transisi pembangunan IKN," tegas Thomas.

Terminologi "Rempang kedua" digunakan merujuk pada konflik pemerintah dan masyarakat yang melibatkan aparat keamanan terkait pembangunan proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

Baca juga: Promosikan IKN, Pemerintah Gandeng Influencer Bandung

Oleh karena itu, Thomas memastikan, penyelenggaraan pembangunan IKN yang merupakan kota terencana (city by plan) harus konsisten dan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan.

Penegakkan RDTR ini sudah dilakukan sejak masa transisi pada 10 dan 11 Mei Tahun 2023 lalu.

OIKN juga telah menjalin komunikasi, koordinasi, dan konsultansi dengan Pemerintah Daerah setempat dalam hal ini Bupati PPU, hingga ke perangkat yang lebih rendah seperti desa dan kelurahan untuk bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah IKN.

"Hal ini demi ketentraman dan ketertiban. Di luar, IKN menjadi sorotan hampir semua pihak, termasuk presiden dan pejabat pemerintahan. Bagaimana pengaturan terkait tata kota," cetus Thomas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com