Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2024, 10:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) terkonfirmasi bisa dijual kepada investor.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono saat ditemui usai Rakernas OIKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Bambang menegaskan, pembeli tanah hanya bisa mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik OIKN.

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL, gitu lho. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower misalnya segala macam, sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik," ujar Bambang.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, OIKN telah menerima HPL seluas 34.000 hektar di IKN.

"Dari 252.000 hektar (luas IKN), tanah yang dialokasikan ditetapkan undang-undang (UU) untuk IKN, OIKN sudah memiliki tanah sudah kita berikan hak atas tanah berupa HPL lebih dari 34.000 hektar, dan itu sudah mulai dibangun," jelas Suyus.

Menurut Suyus, para investor IKN tidak terlalu mempermasalahkan hak atas tanah yang mereka miliki dan sudah cukup nyaman dengan adanya kepastian Hak Pakai.

"Itu sebetulnya tinggal Pak Kepala OIKN membuat perjanjian kerja sama dengan para investor tersebut," tutur Suyus.

Baca juga: Insentif Pekerja Konstruksi IKN Jadi Tanggung Jawab Kontraktor

Sebagai informasi, isu jual beli lahan IKN kepada investor kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi lahan IKN untuk bisa dibeli oleh para investor.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan, Presiden memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan. Hal ini disampaikannya dalam usai rapat internal di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (13/03/2024).

"Kemudian juga tadi saran dari Bapak Menteri Investasi yang juga disepakati oleh Bapak Presiden, beli, jadi tanahnya dijual, harganya ditetapkan oleh Otorita (IKN), asal tidak melanggar aturan, itu juga kalimatnya beliau," jelasnya dikutip dari tayangan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com