Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan IKN yang Bisa Dibeli Investor Berstatus HGB di Atas HPL

Kompas.com, 15 Maret 2024, 10:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) terkonfirmasi bisa dijual kepada investor.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono saat ditemui usai Rakernas OIKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Bambang menegaskan, pembeli tanah hanya bisa mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik OIKN.

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL, gitu lho. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower misalnya segala macam, sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik," ujar Bambang.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, OIKN telah menerima HPL seluas 34.000 hektar di IKN.

"Dari 252.000 hektar (luas IKN), tanah yang dialokasikan ditetapkan undang-undang (UU) untuk IKN, OIKN sudah memiliki tanah sudah kita berikan hak atas tanah berupa HPL lebih dari 34.000 hektar, dan itu sudah mulai dibangun," jelas Suyus.

Menurut Suyus, para investor IKN tidak terlalu mempermasalahkan hak atas tanah yang mereka miliki dan sudah cukup nyaman dengan adanya kepastian Hak Pakai.

"Itu sebetulnya tinggal Pak Kepala OIKN membuat perjanjian kerja sama dengan para investor tersebut," tutur Suyus.

Baca juga: Insentif Pekerja Konstruksi IKN Jadi Tanggung Jawab Kontraktor

Sebagai informasi, isu jual beli lahan IKN kepada investor kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi lahan IKN untuk bisa dibeli oleh para investor.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan, Presiden memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan. Hal ini disampaikannya dalam usai rapat internal di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (13/03/2024).

"Kemudian juga tadi saran dari Bapak Menteri Investasi yang juga disepakati oleh Bapak Presiden, beli, jadi tanahnya dijual, harganya ditetapkan oleh Otorita (IKN), asal tidak melanggar aturan, itu juga kalimatnya beliau," jelasnya dikutip dari tayangan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau