Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Lingkungan akibat Korupsi Timah Bisa Danai Separuh IKN

Kompas.com, 30 Maret 2024, 13:48 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Kerugian akibat kerusakan lingkungan pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk kurun 2015-2022 mencapai Rp 271,06 triliun.

Jika nilai total kerugian ini digunakan untuk mendanai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), maka lebih dari separuh tertutupi.

Pasalnya, kebutuhan anggaran pembangunan ibu kota baru secara keseluruhan itu mencapai Rp 466 triliun.

Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 71,8 triliun untuk pembangunan dalam kurun 2022-2024.

Baca juga: Pertamina dan Bakrie Terlibat dalam Pembangunan Knowledge Hub IKN

Dana untuk pusat pemerintahan Indonesia pada masa depan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rinciannya, realisasi anggaran tahun 2022 mencapai Rp 5,5 triliun dan tahun 2023 tembus angka Rp 27 triliun.

Sementara untuk dua bulan pertama tahun 2024 ini realisasi anggaran per 29 Februari 2024 mencapai sekitar Rp 2,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tahun ini Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 39,3 triliun.

"Dengan tingkat realisasi sebesar Rp 2,3 triliun atau 5,8 persen dari pagu yang ditetapkan,” ujarnya, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Progres Landasan Pacu Bandara VVIP IKN Capai 14 Persen

Sri Mulyani menjelaskan, anggaran sebesar Rp 400 miliar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.

Antara lain kawasan istana negara, kawasan kementerian, dan gedung Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Anggaran tersebut juga terserap untuk pekerjaan pembangunan menara rumah susun aparatur negara, rumah tapak kementerian, jalan tol, jalan dan jembatan, bandara VVIP, Bendungan Sepaku Semoi, embung di kawasan inti pemerintahan, sistem pengendalian banjir, dan rehabilitasi lahan.

Sisanya sebesar Rp 1,9 triliun digunakan untuk aspek non-infrastruktur, termasuk perencanaan, koordinasi, dan persiapan pemindahan ibu kota baru; promosi dan penyebaran informasi mengenai IKN.

Kemudian laporan dan rekomendasi kebijakan untuk kementerian dan lembaga; kegiatan pemetaan, pemantauan, dan evaluasi; dukungan aparat keamanan; dan operasional OIKN.

Rincian kerugian lingkungan korupsi timah

Besarnya angka kerugian akhibat kerusakan lingkungan pada kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk diungkapkan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.

Baca juga: Dampak IKN, Butuh Upaya Ekstra Kawal Inflasi di Kalimantan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau