Penulis
"Akan tetapi, hingga tahun 2025, rumah yang dijanjikan tak kunjung terwujud alias ghoib," sambungnya.
Sugiarti bukannya tak berupaya untuk menuntut haknya kembali. Sudah berkali-kali dia dan suaminya menghubungi pengembang.
Bahkan, telepon kantor pengembang dan nomor kontak pemiliknya sudah tidak bisa dihubungi lagi. Dia berharap pengembang tersebut bisa mengembalikan (refund) uangnya.
Hal serupa dialami Devy Ayustin Eliana yang membeli rumah di GRA Blok E-27, pada 4 Agustus 2022.
Devy telah membayar UTJ, uang muka, dan kelebihan tanah dengan total nilai Rp 12 juta.
Sisa nilai yang harus dibayarnya untuk mendapatkan rumah, ditempuh dengan cara mencicil KPR sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Namun, ketika jadwal penandatanganan akad KPR tiba pada Agustus 2023, justru rumah di Blok E-27 telah diakadkan atas nama orang lain.
"Tentu saja saya lantas mengajukan refund. Namun hingga pergantian tahun, refund yang saya ajukan, tidak kembali," tuntas Devy.
Kompas.com, telah menghubungi pengembang GRA melalui kanal Whatsapp untuk mengonfimasi terkait persoalan perumahan ini.
Namun, hingga artikel ini tayang, upaya konfirmasi dari Kompas.com, tak berbalas.
Tindak Pidana
Selain melaporkan ke Polresta Balikpapan, Sultan Akbar juga akan berkoordinasi dengan Yasasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak konsumen.
Sultan Akbar akan melaporkan pengembangan GRA dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana perumahan subsidi.
"Kami juga akan membawa kasus ini ke ranah perdata atau kepailitan untuk memulihkan hak-hak para korban. Kalaupun pengembang beriktikad mengembalikan uang konsumen, namun itu tidak menghapus tindak pidana yang mereka lakukan karena melakukan kecurangan," tutup Akbar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang