Penulis
Sementara itu, terkait Gedung BI di IKN, Budi menjelaskan, kehadirannya merupakan representasi dari eksistensi Kantor Pusat BI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Dua beleid ini mengatur kehadiran BI yang merupakan lembaga negara independen yang diamanatkan untuk berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran di IKN.
Baca juga: BI Optimistis Ekonomi Penyangga IKN, Balikpapan, PPU, dan Paser Tumbuh Positif
Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan dan operasional BI di wilayah IKN dan Kaltim masih tetap akan dilayani oleh Kantor Perwakilan BI Provinsi Kaltim dan dan Kantor Perwakilan BI Balikpapan.
Rinciannya, fungsi dalam menangani masalah data, asesmen, kajian, dan advisory serta peredaran uang tunai dan non-tunai Rupiah di IKN, Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU0, dan Kabupaten Paser dikelola oleh Kantor Perwakilan BI Balikpapan.
Sementara fungsi yang sama di kabupaten, dan kota lainnya serta kajian data, asesmen, dan advisory pada level provinsi, dikelola Kantor Perwakilan BI Kaltim.
Budi mengungkapkan, sejak tahun 2024 pun Anggota Dewan Gubernur kerap melakukan Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang dilakukan secara hybrid.
"Jadi, saat ini ada Sekretariat Bersama di Kantor BI yang ada di IKN sebagai pelaksana operasional yang mendukung terlaksananya RDG tersebut," tuntas Budi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang