Penulis
Kepastian hukum atas tanah yang menjadi tujuan utama, juga sempat dikhawatirkan. Hal ini karena jenis sertifikat yang diberikan hanya beru[a Hak Pakai di atas HPL yang memunculkan tantangan bagi kepastian jangka panjang.
Hakiki menegaskan sertifikat yang diberikan kepada warga adalah Hak Pakai di atas HPL BBT dengan jangka waktu 10 tahun.
Baca juga: Sejarah Baru Reforma Agraria, Warga Terdampak IKN Terima Sertifikat Hak Pakai
"Selama 10 tahun ini, penerima sertifikat wajib mengelola dan memanfaatkan tanahnya untuk meningkatkan produktivitas," ucapnya.
Jika tanah tidak dikelola, Badan Bank Tanah berhak melakukan review dan mengambil kembali lahan tersebut.
Tentu saja, hal ini memunculkan tantangan psikologis: sertifikat tersebut bukan hak milik penuh, melainkan hak yang terikat oleh kewajiban dan batas waktu.
Ini adalah jaminan masa depan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, bukan untuk dialihkan kepada pihak lain karena tergiur keuntungan sesaat.
Sementara itu, Hakiki juga menekankan bahwa pemanfaatan lahan harus sesuai dengan Tata Ruang yang berlaku.
"Kalau di situ memang tata ruangnya untuk berkebun, jangan bikin bengkel. Berkebunlah. Jangan bikin perumahan karena bukan tempatnya di situ," cetus Hakiki.
Ini menciptakan dilema, di satu sisi, kepastian tata ruang penting untuk keberlanjutan. Di sisi lain, pembatasan ketat ini berpotensi menjadi disinsentif ekonomi bagi penerima sertifikat yang mungkin ingin mendiversifikasi usahanya.
Baca juga: Kerek UMKM Balikpapan dan IKN Naik Kelas, BI Dorong Penggunaan QRIS Tap
Badan Bank Tanah menyadari bahwa pemberian sertifikat harus diikuti program pemberdayaan.
Mereka saat ini sedang merancang peternakan global dan peternakan ayam, serta tanaman pangan lain yang mendukung pola tanam lokal.
Pada akhirnya, keberhasilan jangka panjang program ini tidak akan diukur dari jumlah sertifikat yang dibagikan, melainkan dari seberapa efektif Badan Bank Tanah dan Pemda PPU bersinergi untuk mengubah lahan tersebut menjadi sumber produktivitas ekonomi yang berkelanjutan bagi penerima, agar lahan warisan itu benar-benar menjadi jaminan masa depan anak cucu, bukan komoditas untuk keuntungan sesaat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang