Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PU Kebut Sisa Pekerjaan di IKN, Ada Istana Wapres

Kompas.com, 4 Oktober 2025, 06:00 WIB
Add on Google
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyelesaikan proyek infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digarap dengan skema kontrak tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC).

"Tetap kita selesaikan, yang PR (pekerjaan rumah) kita belum selesai kita selesaikan," kata Menteri PU Dody Hanggodo saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (03/10/2025).

Adapun proyek MYC yang masih digarap Kementerian PU, antara lain Jalan Tol IKN, Kantor Kementerian Koordinator, Masjid Negara IKN, Jalan Sumbu Kebangsaan, hingga Istana Wakil Presiden.

Baca juga: Skandal Emas Hitam Ilegal di Wilayah Delineasi IKN, 7 Truk Disita Satgas Gabungan

Berdasarkan catatan Kompas.com, terdapat 10 ruas konektivitas IKN baik tol maupun jalan bebas hambatan yang dibangun Kementerian PU, berikut daftarnya:

  1. Tol IKN Seksi 1 Bandara Sepinggan-Tol Balikpapan Samarinda (Balsam)
  2. Tol IKN Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau
  3. Tol IKN Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung
  4. Tol IKN Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang
  5. Tol IKN Seksi 5B Jembatan Pulau Balang-Simpang Riko
  6. Tol IKN Seksi 6A Simpang Riko-Rencana Outer Ring Road IKN
  7. Tol IKN Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Simpang 3 ITCI
  8. Tol IKN Seksi 6C-1 Simpang 3 ITCI-Simpang 1B-Sumbu Kebangsaan Timur KIPP
  9. Tol IKN Seksi 4A Simpang Tempadung-Outer Ring Road IKN 4B
  10. Immersed Tunnel IKN Sungai Sepaku

IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik sudah terlihat.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Baca juga: Buntut Kebakaran HPK IKN, Polisi: Sumber Api di Kamar 307, Ditemukan Barang Elektronik Ilegal

Di dalam beleid tersebut, tertuang beberapa rencana pemerintah untuk mewujudkan IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.

Pertama, terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN dan sekitarnya, yang tergambarkan dengan:

  • Luas area kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektar;
  • Persentase pembangunan gedung atau perkantoran di IKN mencapai 20 persen;
  • Persentase pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN mencapai 50 persen;
  • Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50 persen; dan
  • Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.

Kedua, terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN, yang tergambarkan dengan:

  • Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang; dan
  • Cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN yang mencapai 25 persen.

Fokus Bangun Ekosistem Legislatif dan Yudikatif

Keinginan sang Kepala Negara untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik juga pernah disampaikan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono usai Rapat Terbatas terkait IKN pada Selasa (21/01/2025).

"Beliau (Presiden Prabowo), mempunyai target bahwa pada tahun 2028 IKN sudah menjadi ibu kota politik," terang Basuki dalam keterangan pers.

Baca juga: HPK IKN Terbakar, Ujian Standar Keselamatan Proyek Terbesar Negara

Untuk mewujudkan hal tersebut, Basuki mengaku OIKN ditugaskan untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif, baik kantor maupun huniannya.

Berdasarkan target, pembangunan kedua ekosistem tersebut bisa dirampungkan pada tahun 2027.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau