Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perang Lawan Mafia dan Sapu Bersih IKN, Otorita Siapkan Renstra 2026

Kompas.com, 14 Desember 2025, 13:09 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Di tengah percepatan pembangunan fisik, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) secara serius berupaya membentengi kawasan IKN dari berbagai ancaman aktivitas ilegal.

Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal sekaligus Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2026, yang digelar di Kantor Kemenko 1 IKN pada Jumat (12/12/2025).

Baca juga: Ikut Pelatihan 10 Minggu, Ibu-Ibu di IKN Kini Melek Literasi Digital

Forum strategis ini menegaskan bahwa IKN tidak hanya dibangun dengan beton, tetapi juga dengan fondasi tata kelola yang baik dan tertib hukum.

Rapat evaluasi ini melibatkan konsolidasi kekuatan dari berbagai pemangku kepentingan utama, mencerminkan pendekatan holistik negara terhadap pengawasan IKN.

Kehadiran perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa pengawalan IKN adalah tanggung jawab bersama lintas sektor.

Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menekankan urgensi pengawalan menyeluruh ini.

Baca juga: Komisi XI DPR RI Restui Penuh Kelanjutan Pembangunan IKN

"Kita ini harus benar-benar menjaga IKN ini dari aktivitas ilegal. Kita harus kawal tidak hanya pada tahap pencegahan, tetapi juga memastikan setiap kasus ditangani hingga tuntas,” ujar Bimo.

Komitmen untuk menuntaskan setiap kasus hingga akhir adalah kunci untuk menciptakan efek jera dan menjamin IKN berkembang sesuai prinsip keberlanjutan dan berkeadilan hukum.

Sasaran Penertiban Meluas

Sepanjang tahun 2025, Satgas IKN telah melaksanakan serangkaian kegiatan strategis yang menunjukkan keseriusan dalam penindakan.

Baca juga: Menteri Sarawak Bawa Proposal ke IKN, Bangun Jalur Kereta Lintas 3 Negara

Fokus penertiban tidak hanya menyasar satu bidang, melainkan spektrum luas aktivitas yang berpotensi merusak perencanaan kota.

Penindakan tegas juga dilakukan terhadap praktik ilegal memperjualbelikan lahan negara dan kawasan hutan yang vital bagi konsep Forest City.

Tak hanya itu, penanganan praktik pertambangan yang tidak berizin (ilegal), yang merusak lingkungan dan melanggar zonasi pembangunan IKN juga diprioritaskan.

Termasuk penertiban aktivitas ilegal sosial kemasyarakatan dan pengaturan lalu lintas jalan di wilayah IKN untuk menjamin keamanan dan ketertiban.

Baca juga: Air Borneo Siap Buka Rute Penerbangan Langsung ke IKN

Aktivitas penertiban ini didahului dengan upaya pencegahan, seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta pemasangan tanda larangan di titik-titik rawan.

Rencana Strategis 2026: Pengawasan Berbasis Data dan Regulasi

Diskusi yang dilaksanakan dalam format Focus Group Discussion (FGD) ini menghasilkan rancangan kerja komprehensif untuk tahun 2026 yang fokus pada penguatan sistem.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau