Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Kelahiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025, menandai pergeseran paradigma menuju entitas superholding investasi yang lebih lincah.
Namun, di balik ambisi besar menjaga kedaulatan ekonomi nasional, sebuah pertanyaan fundamental muncul dari jantung Kalimantan Timur (Kaltim), bagaimana Danantara akan menjawab dahaga keadilan ekonomi bagi daerah yang kini menjadi teras depan Ibu Kota Nusantara (IKN)?
Isu krusial ini dibedah dalam diskusi bertajuk "Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Era Ekonomi Baru" yang diselenggarakan oleh Nagara Institute dan Akbar Faizal Uncensored (AFU) di Gedung Masjaya, Universitas Mulawarman, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: SMA Taruna Nusantara dan Sekolah Terpadu IKN Siap Sambut Siswa Baru
Diskusi ini menganalisis lebih dalam bagaimana integrasi 7 BUMN besar dan 844 anak-cucu perusahaan di bawah Danantara dapat memberikan dampak riil bagi daerah.
Sebagaimana diketahui, Kaltim selama ini adalah kontributor utama bagi neraca perdagangan Nasional melalui sektor ekstraktif.
Namun, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyoroti adanya jurang lebar antara nilai produksi dengan kemanfaatan yang dirasakan daerah.
“Salah satu BUMN yang beroperasi di Kaltim adalah Pertamina, yang mengelola hulu, hilir, hingga midstream. Kekayaan yang diperoleh dari migas Kaltim sangat besar, namun kontribusi kembali untuk daerah ini tidak proporsional,” tegas Rudy, dikutip Kompas.com.
Baca juga: Ada Berapa Rumah Sakit yang Sudah Beroperasi di IKN?
Secara spesifik, Rudy memaparkan data yang mencengangkan. Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang diterima Kaltim hanya menyentuh angka sekitar Rp 360 miliar.
Jika dikomparasikan dengan sistem di Malaysia, yang berbagi daratan yang sama di Kalimantan, wilayah Kuching (Sarawak) mampu menerima bagi hasil yang jauh lebih signifikan, bahkan ditengarai mencapai angka puluhan triliun rupiah per tahun.
Selain migas, sektor logistik batu bara juga menunjukkan paradoks serupa. Diperkirakan minimum 200 unit tongkang melintasi Sungai Mahakam setiap harinya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, wilayah sungai hingga 3 mil laut sebenarnya merupakan kewenangan provinsi.
Baca juga: IKN Siap Sambut Gelombang Eksodus ASN ke IKN, Ada Sekolah dan Rumah Sakit
Namun, pada praktiknya, seluruh administratif ditarik ke pusat melalui kementerian terkait.
Hasilnya? Kontribusi bagi pendapatan daerah dari lalu lintas emas hitam tersebut masih berada di titik nol.
Secara makroekonomi, pembentukan BPI Danantara bertujuan menciptakan ekosistem investasi kelas dunia, mirip dengan model Temasek di Singapura atau Khazanah di Malaysia.
Namun, pengamat ekonomi dan peneliti Nagara Institute, Edi Sewandono, memberikan catatan kritis bahwa Danantara harus menjadi "subjek pengatur" yang berbeda dari model birokrasi BUMN selama ini.
Baca juga: Patuhi Instruksi Prabowo, Otorita Bersih-bersih IKN