Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Ketergantungan terhadap dana pusat dan jeratan utang perbankan kerap menjadi sandungan utama bagi pemeringkatan ekonomi perdesaan di Indonesia.
Banyak program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berakhir mangkrak begitu kucuran stimulus daerah terhenti.
Namun, Desa Ketapanrame di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengeksekusi pendekatan yang berbeda melalui skema pendanaan swadaya massal (crowdfunding) berbasis kepemilikan saham warga lokal.
Baca juga: BI Balikpapan Saring UMKM Masuk Pasar Digital agar Tak Jadi Penonton di IKN
Melalui restrukturisasi tata kelola BUMDes Mutiara Welirang, desa ini membiayai pembangunan unit-unit usaha wisatanya tanpa melibatkan pemodal besar dari luar maupun pinjaman institusi keuangan.
Model investasi ini memungkinkan sirkulasi akumulasi modal agar tetap berputar di dalam kelolaan desa, sekaligus menjadi instrumen redistribusi pendapatan yang efektif untuk menekan angka kemiskinan struktural di tingkat akar rumput.
Formulasi pendanaan mandiri ini diterapkan secara ketat pada unit usaha utama, yakni Taman Wisata Ganjaran dan Wisata Sumber Gempong.
Dibandingkan mencari investor korporat yang berpotensi mendikte arah kebijakan ruang hidup desa, pemerintah desa memilih memecah kebutuhan modal investasi menjadi lembaran saham retail yang hanya boleh dibeli oleh penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli Desa Ketapanrame.
Untuk mencegah terjadinya dominasi kepemilikan aset oleh segelintir warga dengan kemampuan finansial tinggi (kaya), regulasi desa menetapkan batas atas pembelian modal secara kaku.
Setiap Kepala Keluarga (KK) dibatasi hanya boleh menanamkan modal maksimal pada nominal tertentu, misalnya berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 10 juta, bergantung pada jenis unit usaha yang dikembangkan.
Format pembatasan ini memastikan struktur kepemilikan unit bisnis bersifat demokratis dan mencegah privatisasi ruang publik desa oleh oligarki lokal.
Baca juga: Usai RDMP Balikpapan Diresmikan, Fasilitas Penunjang Siap Beroperasi
Kepala Desa Ketapanrame, Zainal Arifin, menegaskan, penolakan terhadap investasi luar merupakan keputusan ideologis dan strategis untuk melindungi hak ekonomi warga.
Pemerintah desa tidak menerima modal dari investor luar karena komitmen awal kami adalah menjadikan masyarakat sebagai pemilik sah atas tanah dan perputaran uang di desanya sendiri.
"Jika investor luar masuk, keuntungan akan keluar dari desa dan warga hanya akan menjadi penonton atau buruh berupah murah," ujar Zainal, saat Capacity Building media yang digelar BI Balikpapan, Jumat (22/5/2026).
Keputusan menolak permodalan eksternal terbukti rasional secara komersial. Berdasarkan data operasional BUMDes Mutiara Welirang, kawasan Wisata Sumber Gempong dan Taman Ghanjaran kini mampu mencatatkan rata-rata jumlah kunjungan hingga mencapai lebih dari 200.000 hingga 300.000 wisatawan per tahun.
Arus kunjungan yang stabil ini menghasilkan omzet pendapatan kotor (gross revenue) korporasi desa berkisar antara Rp 3,5 miliar hingga Rp 5 miliar per tahun.
Sementara, sektor hilir pariwisata dikelola dengan mengutamakan penguatan usaha mikro harian.
Di Taman Wisata Ganjaran, manajemen menyediakan lebih dari 80 tenant kuliner dan kios produk kreatif yang seluruh hak pengelolaannya diberikan kepada warga desa yang sebelumnya tidak memiliki mata pencaharian tetap.
Baca juga: BI Balikpapan Perkuat Ekonomi Syariah di Penyangga IKN via PESAN 2026
Pengelola melarang keras jaringan retail modern atau jenama besar nasional masuk ke area wisata demi melindungi ekosistem dagang lokal.
Hasil keuntungan bersih operasional (net profit) setelah dipotong biaya perawatan fasilitas secara rutin dibagikan kembali kepada warga setiap akhir tahun dalam bentuk Dividen Saham Rakyat.
Selain menerima bagi hasil tunai, dana desa yang terkumpul dialokasikan untuk pembiayaan jaminan sosial, seperti subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan bagi petani, beasiswa pendidikan anak usia sekolah, serta perbaikan sarana sanitasi lingkungan perumahan warga.