Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tebar 9 Insentif Pajak bagi Investor di IKN, Ini Detailnya

Kompas.com - 31/05/2024, 07:14 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

PMK Nomor 28 Tahun 2024 ini dikeluarkan untuk melaksanakan berbagai ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Pada bagian pertimbangan PMK 28/2024, disebutkan bahwa peraturan ini diperlukan untuk melaksanakan ketentuan dalam PP 12/2023 mengenai Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.

Baca juga: Warga IKN Tak Bisa Akses Konten Pornografi dan Judi Online Via Starlink

Dalam Pasal 2, ditegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kepabeanan diberikan di IKN dan daerah mitra.

Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang bekerja sama dengan Otorita IKN untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN (OIKN).

Berikut rincian 9 insentif PPh yang ditawarkan pemerintah untuk investor atau pelaku usaha yang menanamkan modal atau mendirikan usaha di IKN berdasarkan PMK 28/2024:

1. Insentif Tax Holiday Penanaman Modal

Fasilitas pengurangan PPh badan akan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang tertuang. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.

Kriteria penerima termasuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal dengan nilai paling sedikit Rp 10 miliar.

Baca juga: Menanti 100 Dokumen Ilmiah Kebijakan Hutan Kota IKN

Jangka waktu insentif bervariasi, maksimal 30 tahun untuk klaster infrastruktur, 20 tahun untuk bidang usaha bengkitan ekonomi, dan 10 tahun untuk sektor lainnya.

2. Fasilitas PPh di Financial Center IKN

Pengurangan PPh badan sebesar 100 persen dan 85 persen dari jumlah PPh badan yang terutang untuk kegiatan usaha di sektor keuangan di Financial Center.

Fasilitas ini berlaku selama 25 tahun pajak untuk penanaman modal sejak 2023 hingga 2035, dan 20 tahun pajak untuk penanaman modal sejak 2036 hingga 2045.

3. Pengurangan PPh Badan atas Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional

Skema ini terbagi menjadi dua, untuk subjek pajak luar negeri yang memindahkan kantor pusat/kantor regional dan wajib pajak badan dalam negeri yang baru berdiri sebagai kantor pusat. Fasilitas diberikan sebesar 100 persen selama 10 tahun pajak, kemudian 50 persen untuk 10 tahun pajak berikutnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com