Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tebar 9 Insentif Pajak bagi Investor di IKN, Ini Detailnya

Kompas.com - 31/05/2024, 07:14 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Sebelum PMK 28/2024 terbit, mitra daerah di kawasan IKN sudah mendapat fasilitas PPh berupa tax holiday.

Baca juga: Unboxing Taksi Terbang Hyundai untuk IKN Dilakukan Awal Juni 2024

Fasilitas lainnya adalah PPN/PPnBM di IKN mencakup PPN tidak dipungut atas BKP tertentu seperti bangunan baru, kendaraan listrik, hibah barang strategis, serta mesin dan peralatan listrik EBT.

Selain itu, fasilitas PPN juga mencakup beberapa jasa kena pajak seperti sewa bangunan, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan sampah dan limbah.

Fasilitas PPnBM diberikan atas penyerahan hunian mewah kepada entitas yang berkegiatan di IKN. Di daerah mitra, fasilitas PPN mencakup PPN tidak dipungut atas jasa konstruksi untuk pembangunan daerah tersebut.

Fasilitas kepabeanan mencakup pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang untuk kepentingan umum dan pembangunan industri di IKN dan daerah mitra.

Baca juga: Gaet Investor Swasta, Badan Bank Tanah Tawarkan Skema HGU, HGB dan HP

PMK 28/2024 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 16 Mei 2024.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang mengharapkan, insetif ini dapat menarik investor dan mempercepat realisasi investasi di IKN, serta mengatasi kekhawatiran terkait masalah pertanahan dan kepemilikan lahan.

"Kami juga berharap agar pembangunan IKN berjalan lancar dan menjadi contoh pembangunan ibu kota baru yang sukses di mata dunia," ujar Sarman, sebagaimana dikutip dari Kontan, Jumat (31/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com