Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tebar 9 Insentif Pajak bagi Investor di IKN, Ini Detailnya

Kompas.com - 31/05/2024, 07:14 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

4. Superdeduction Vokasi

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. Pengurangan penghasilan bruto diberikan hingga 250 persen dari biaya yang dikeluarkan.

5. Superdeduction Research and Development

Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development) tertentu di IKN diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto hingga 350 persen.

Baca juga: Mobilitas Cerdas Berbasis AI Buatan Sergek Penuhi Standar ITS

Ini terdiri dari 100 persen dari biaya yang dikeluarkan dan tambahan hingga 250 persen dari akumulasi biaya.

6. Superdeduction Sumbangan Fasilitas Umum/Sosial di IKN

Pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari nilai sumbangan untuk pembangunan IKN dalam bentuk uang, barang, atau pembangunan fisik. Sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi pada tahun pajak tersebut.

7. PPh Pasal 21 Final Ditanggung Pemerintah (DTP)

Penghasilan pegawai tertentu di IKN diberikan fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final.

Ketentuan berlaku hingga 2035 dan pegawai harus bertempat tinggal di IKN dan memiliki NPWP terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

8. PPh Final 0 Persen Untuk UMKM

Wajib pajak dalam negeri yang menanamkan modal di IKN di bawah Rp10 miliar tidak dikenakan tarif PPh Final atau 0 persen dari peredaran bruto usaha hingga 2035. Berlaku juga untuk UMKM dengan penghasilan hingga Rp 50 miliar di IKN.

9. Pengurangan PPh Hak Atas Tanah atau Bangunan

Pengurangan 100 persen dari jumlah PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN kepada pembeli kesatu, berlaku hingga 2035.

Fasilitas Sebelum PMK 28/2024 Terbit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com